Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sikka mengambil tindakan tegas terhadap Briptu R, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan menjadi Wanita Idaman Lain (WIL) berinisil N. Saat ini, Briptu R sementara menjalani penahanan di sel Mapolres Sikka.
"Kasusnya sementara kami proses dan yang bersangkutan (Briptu R Red) sudah kami tahan untuk 20 hari ke depan. Selain sanksi disiplin, yang bersangkutan juga diproses secara pidana bila terbukti melakukan tindak pidana," tegas Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas melalui Kabag Humas Polres Sikka, Iptu Margono kepada detikBali, Kamis (19/5/2022).
Sejauh ini jelas Margono, pihaknya sementara melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk saksi korban. Ia belum bisa memastikan apakah korban N merupakan WIL (Wanita Idaman Lain) dari Briptu R karena sementara N dalam proses penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, N, seorang wanita di Kabupaten Sikka menjadi selingkuhan seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Sikka berinisial R.
R yang diduga mabuk, melakukan penganiayaan terhadap N yang diketahui sebagai wanita selingkuhannya.Akibat penganiayaan tersebut korban harus dilarikan ke RSUD TC Hillers Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Rabu (18/5/2022).
Korban mengalami luka robek serius hingga harus mendapatkan jahitan. Terlihat anggota Polres Sikka turut mendampingi korban. Usai diobati, korban pun melaporkan kasus penganiayaan di SPKT Polres Sikka.
Diakui N, bahwa selama menjalani hubungan gelap, pelaku sering mengancam korban hingga ia memilih untuk memutuskan hubungan asmara terlarang itu.
(irb/irb)