Orang Tua Bekerja di Malaysia, Siswi SD di Kupang Dihamili Paman

Orang Tua Bekerja di Malaysia, Siswi SD di Kupang Dihamili Paman

Djemi Amnifu - detikBali
Rabu, 18 Mei 2022 20:00 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Kupang -

Nasib nahas dialami F (12), siswi sekolah dasar di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Di usia yang masih sangat belia, F justru hamil. Korban justru hamil karena diperkosa pamannya sendiri DB alias Domi alias Minggus (35) Kabupaten Kupang.

Korban selama ini tinggal dengan nenek dan kakak kandungnya di Kabupaten Kupang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak beberapa tahun lalu ayah dan ibu korban ke Malaysia menjadi TKI. F dan kakaknya dititipkan ke nenek korban selama ayah dan ibu korban menjadi TKI ke Malaysia.

Kehamilan F sama sekali tidak diketahui nenek dan kakak korban. Pekan lalu, ayah F datang dari Malaysia hendak menengok keberadaan korban.

ADVERTISEMENT

Saat itu korban hendak mengikuti upacara hari pendidikan dan diwajibkan menggunakan pakaian adat/budaya.

Ayah F kaget dan curiga karena melihat perut membuncit dan tidak seperti rekan sebayanya.

Rupanya korban mengenakan stagen (pengikat perut) untuk menutupi bagian perut yang membuncit.

Saat diinterogasi sang ayah, F pun mengaku hamil dan disetubuhi olehpamannya sendiri.

Dipaksa Bersetubuh

Korban mengaku kalau awalnya korban pulang dari sekolah. Saat itu pelaku sudah menunggu korban di hutan.

Lalu saat F lewat, pelaku langsung keluar dari hutan dan menarik paksa tangan korban. Pelaku membawa korban ke dalam hutan.

Sesampainya di dalam hutan, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah melakukan persetubuhan tersebut, pelaku mengancam F dengan mengatakan "lu (kamu) jangan kasihtau (beritahu) siapa siapa nanti beta (saya) kasih mati (bunuh) lu".

Kejadian persetubuhan ini terjadi berulang kali. Kadang setelah kejadian persetubuhan ini, pelaku memberi F uang jajan sebanyak Rp 20.000 dan kadang Rp 50.000.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, didampingi Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro yang dikonfirmasi Rabu (18/5/2022) membenarkan kejadian ini.

Ia mengaku kalau saat ini korban yang duduk di kelas VI sekolah dasar sudah hamil dengan usia kandungan 4 bulan.

"Korban masih menjalani visum dan kita segera amankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya.

Disebutkan pula kalau selama ini korban menyembunyikan kehamilannya sehingga tidak diketahui nenek dan kakak korban.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads