Sebanyak 10 orang mahasiswa di Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Mereka diduga melakukan provokasi dalam aksi unjuk rasa yang berujung pada pemblokiran jalan selama empat hari berturut-turut.
"Pihak kepolisian dan TNI mengambil tindakan tegas dengan mengamankan 10 orang dari massa aksi blokir jalan," ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto Sabtu (14/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artanto, mengatakan, polisi bersama TNI telah melakukan upaya maksimal dalam mengamankan jalannya unjuk rasa yang digelar di Pertigaan Desa Waro Kecamatan Monta, yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut, 9-13 Mei 2022.
Selain melakukan pengamanan, sejak awal pihak kepolisian juga memberikan imbauan dan negosiasi kepada massa aksi agar tidak melakukan blokir jalan, karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pengguna jalan dengan beragam keperluannya yang mendesak.
"Sejak awal, upaya pengamanan sudah dilakukan sesuai SOP dan imbauan-imbauan juga tetap diberikan agar berunjuk rasa dengan damai. Negosiasi juga untuk tidak memblokir jalan. Sayangnya, massa aksi tidak mengindahkan imbauan dan mementahkan negosiasi dari pihak kepolisian, serta tetap melakukan aksi blokir jalan dengan menggunakan batu, kayu, hingga barugak," ujarnya.
Dalam rentetan waktu aksi tersebut, para mahasiswa meminta pemerintah Kabupaten Bima untuk menemui mereka di lokasi kejadian. Setelah dibantu oleh aparat keamanan perwakilan Pemda Bima hadir untuk menemui mereka, massa aksi justru menolak bahkan menyampaikan kata-kata kotor dan hinaan.
"Meski pejabat terkait dihadirkan, namun massa aksi malah menolaknya. dengan melontarkan kata-kata yang tidak semestinya," tandas Artanto.
Selanjutnya, jajaran Polres hingga Dandim 168/Bima melakukan pertemuan dengan seluruh kepala desa di Kecamatan Monta.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat meminta agar pihak TNI-POLRI melakukan tindakan tegas untuk mengatasi aksi blokir jalan yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut tersebut.
Akhirnya, Kamis (12/5/2022), sekitar pukul 13.30 Wita sejumlah personel Polres Bima dan TNI tiba di lokasi pemblokiran jalan untuk kembali mengimbau massa aksi agar membuka titik-titik pemblokiran jalan yang melumpuhkan arus lalulintas tersebut. Namun, lagi-lagi tidak diindahkan bahkan melakukan perlawanan.
"Bahwa aksi blokir jalan merupakan perbuatan yang melanggar hukum berdasarkan pasal 192 KUHP jo Pasal 63 ayat 1 UU RI Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman 9 tahun sampai 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 2 Milyar," jelas Artanto.
Untuk diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kecamatan Monta Menggugat (AMANAT) itu untuk menuntut perbaikan infrastruktur jalan di Wilayah Monta Selatan.
(kws/kws)