Amaq Sinta Diminta Tak Keluar Rumah Malam Hari, Ada Apa?

Amaq Sinta Diminta Tak Keluar Rumah Malam Hari, Ada Apa?

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 11 Mei 2022 07:41 WIB
Korban Begal Amaq Sinta alias Murtede (tengah) saat mendapatkan SP3 usai ditetapkan sebagai tersangka usai bunuh dua dari empat begal yang menghadang dirinya beberapa waktu lalu.
Korban Begal Amaq Sinta alias Murtede (tengah) saat mendapatkan SP3 usai ditetapkan sebagai tersangka usai bunuh dua dari empat begal yang menghadang dirinya (Foto: Ahmad Viqi)
Lombok Tengah -

Seusai peristiwa pembegalan, pihak Pemerintah Desa Ganti meminta Amaq Sinta untuk tidak telalu sering keluar malam jika tidak ada keperluan yang mendesak dan urgent.

Imbauan itu disampaikan Kepala Desa Ganti H Acih, agar tidak menimbulkan rasa dendam dari keluarga kedua korban begal yang terbunuh di tangan Amaq Sinta saat empat kawanan begal menghadangnya di Jalan dusun Bebile Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) awal bulan April lalu.

"Dia memang sering ke sawah. Saya bilang, kalau tidak ada keperluan penting-penting benget, jangan keluar rumah dulu," ujar Acih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, bukan tidak mungkin, sebut Acih, rekan dua kawanan begal yang terbunuh bisa saja mengancam Amaq Sinta ketika berada di jalan raya. "Jadi kami takut kalau dia mendapat ancaman dari teman-teman begal," katanya.

Selain itu kata Acih, selama keluar rumah, Amaq Sinta pun diminta tetap menggunakan helm agar tetap aman ketika berada di jalan raya.

ADVERTISEMENT

"Intinya kalau tidak ada keperluan mendesak jangan keluar malam lah," lagi-lagi imbau Acih.

Dia pun menuturkan, kondisi orang tua (ibunya) yang sempat ia jenguk sebelum mendapat hadangan dari empat kawanan begal belum sembuh total.

Amaq Sinta ketika itu, lanjut Acih, berniat untuk menjenguk ibunya yang menderita penyakit kencing manis dan asam urat.

"Alhamdulillah sudah mendingan. Dia juga fokus garap tembakau untuk biaya berobat ibunya," katanya.

Amaq Sinta sempat ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan pada Rabu (13/4/2022) lalu.

Kasus Amaq Sinta akhirnya dihentikan pihak kepolisian, pada Sabtu (16/4/2022) usai mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai putusan dalam pasal 184 KUHP dari Polda NTB.

Amak Sinta pun akhirnya dibebaskan dari jeratan pidana karena murni melindungi diri (over macht) saat empat kawanan begal yang berniat merampas kendaraan jenis Scoopy miliknya di Jalan Dusun Matek Maling Desa Ganti Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 01.30 dini hari lalu.

Jadi Petani Tembakau

Diberitakan sebelumnya, Amaq Sinta menjalani kehidupan sehari-hari menjadi seorang petani tembaku di Dusun Matek Maling Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama istri dan kedua anaknya.

Keseharian Amaq Sinta usai menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan dua begal inisial OWP (23) dan P (30) asal Desa Beleka Kecamatan Praya Timur yang menghadang dirinya saat menjenguk ibunya di Puskesmas, kini fokus menanam tembaku di ladang miliknya di Dusun Matek Maling Desa Ganti.

"Dia sekarang tetap ke sawah tanam tembakau. Di mana lokasi tanam tembakau itu dekat dengan rumahnya," kata Kepala Desa Ganti H Acih kepada detikBali, Selasa (10/5/2022).

Setelah kasus yang menimpanya ujar Acih kehidupan Amaq Sinta alias Murtede mulai normal kembali. "Setelah mendapatkan SP3 itu sudah normal. Mudah-mudahan," harap Acih.

Dia mengaku, Amaq Sinta merupakan warga Dusun Matek Maling memiliki empat saudara kandung. Amaq Sinta merupakan anak kedua, serta memiliki dua orang perempuan dan dua orang laki-laki.

"Anaknya ada dua, jadi untuk menghidupi anaknya iya, dia fokus menanam tembakau karena lagi musim sekarang," kata Acih.




(kws/kws)

Hide Ads