Ambil Pesanan Tembakau Gorila dari Makassar, Dewa Aditia Dibekuk BNNP

Ambil Pesanan Tembakau Gorila dari Makassar, Dewa Aditia Dibekuk BNNP

Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 27 Apr 2022 14:39 WIB
Pemuda Bali pemesan tembakau gorila dari Makassar.
Pemuda Bali pemesan tembakau gorila dari Makassar. (Foto: Dok. BNNP Bali)
Denpasar -

Seorang pemuda di Bali bernama Dewa Nyoman Aditia (20) ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Ia ditangkap lantaran kedapatan mengambil pesanan tembakau gorila dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dikirim via jasa ekspedisi.

"Kasus tembakau gorila ini dikirim melalui perusahaan jasa titipan dari Makassar. Pelakunya ada anak muda," kata Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Berantas) BNNP Bali Putu Agus Arjaya dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (27/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewa Nyoman Aditia ditangkap di areal parkir J&T Express yang beralamat di Jalan Tukad Pancoran, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada Kamis (21/4/2022) pukul 11.30 WITA. Penangkapan dilakukan bersama pihak Bea-Cukai Denpasar.

Setelah ditangkap, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket yang dipegang oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

Saat diperiksa, di dalamnya ditemukan satu buah plastik klip berisi tanaman kering diduga narkotika berupa ganja sintetis dengan berat 15,02 gram Brutto atau 14,35 gram netto yang dibungkus dengan kain.

Selain menyita tembakau gorila, petugas juga mengamankan satu buah handphone merk iPhone warna hitam dari pelaku.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan.

"Peminat dari tembakau gorila ini memang kebanyakan dari kalangan anak-anak muda. Ini mempunyai efek halusinogen yang sangat tinggi dan ini sangat membahayakan," jelas Arjaya.

Kini, pemuda itu dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra juga menegaskan bahwa tembakau gorila mempunyai efek yang sangat jahat. Sebab barang terlarang tersebut merupakan ganja sintetis yang sangat merusak sistem saraf.

"Tembakau gorila ini efeknya sangat jahat. Mungkin rekan-rekan sudah pernah melihat ada sampai terguling-guling di dalam got dan sebagainya. Karena apa karena ini adalah tembakau gorila adalah ganja sintetis yang kita tidak tahu zat apa yang diberikan (atau) dimasukkan dan sangat merusak sistem saraf kita," ungkapnya.

Oleh sebab itu, dirinya berpesan kepada anak-anak muda agar jangan pernah mencoba tembakau gorila. Sebab barang haram itu sangat membahayakan bagi kesehatan.

Sugianyar menyebut, bahwa tren pemesanan tembakau gorila dilakukan melalui media sosial (medsos). Dari beberapa kasus, pemesanan tembakau gorila dilakukan dari Makassar.

Kemudian pelaku yang diungkap oleh BNNP Bali dan Bea-Cukai kali ini yang bernama Dewa Nyoman Aditia merupakan seorang pegawai toko vape. Karena itu, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap toko-toko vape di Bali.

"Sekarang saya juga akan melakukan pengawasan beberapa toko vape, apakah ada indikasi penyalahgunaan izin dan sebagainya dengan menjual tembakau gorila," ujarnya.

Selain melakukan pengawasan di toko-toko vape, Sugianyar juga bakal melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pengecekan menggunakan anjing pelacak K9 di perusahaan jasa ekspedisi.

"Upaya pencegahan melalui K9 seperti yang kita lakukan di salah satu jasa pengiriman. K9 kita (BNNP Bali) dengan K9 dari Bea-Cukai. Kemudian kita juga melakukan pelatihan dengan K9 Polda, kita akan rutin melakukan pengecekan pencegahan," jelas Sugianyar.

"Termasuk juga kita punya X-ray mobile yang kita akan tempatkan di jasa-jasa pengiriman sehingga setiap saat nanti bisa akan dilakukan pengawasan," ungkapnya.




(kws/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads