Sepakat Damai, Ini 4 Poin yang Tak Boleh Dilanggar Warga Mareje

Sepakat Damai, Ini 4 Poin yang Tak Boleh Dilanggar Warga Mareje

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 06 Mei 2022 09:37 WIB
Warga terdampak korban kesalahpahaman di Desa Mareje Lombok Barat diperiksa kesehatannya oleh pihak Puskesmas Kecamatan Lembar, Kamis (5/5/2022). (istimewa)
Warga terdampak korban kesalahpahaman di Desa Mareje Lombok Barat diperiksa kesehatannya Kamis (5/5/2022). (Istimewa)
Lombok Barat -

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bersama jajaran Kepolisian Daerah Provinsi NTB berhasil mendamaikan konflik yang berbuntut aksi pembakaran enam rumah warga akibat petasan pada malam takbiran Minggu (1/5/2022). Ada empat poin kesepakatan penting dalam perdamaian kedua belah pihak.

Empat poin penting itu pun telah ditandatangani oleh dua kelompok pemuda yang berselisih pada Selasa (3/5/2022). Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Sumiatun mengatakan empat poin kesepakatan perdamaian itu menyangkut kelangsungan hidup dua warga yang sempat bersitegang di Desa Mareje.

Pada poin pertama dijelaskan bahwa masing-masing yang bersangkutan bertanda tangan telah sepakat untuk melakukan perdamaian terhadap segala kesediaan yang berawal dari kesalahpahaman yang terjadi pada malam 1 syawal lalu. Poin kedua kata Sumiatun ialah kedua belah pihak apabila di kemudian hari kembali terjadi kesalahpahaman serupa, maka akan diupayakan mediasi di tingkat dusun dan desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi poin kedua ini, apabila tidak ditemukan solusi maka permasalahan tersebut akan diselesaikan di pihak yang berwenang," kata Sumiatun, Jumat pagi (6/5/2022).

Untuk poin ketiga, adanya proses mediasi yang dilakukan maka kedua belah pihak secara resmi menyatakan berdamai dan kembali hidup rukun seperti biasa.

"Nah untuk poin keempat. Apabila di kemudian hari ada pihak yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan undang-undang yang berlaku, maka siap untuk dituntut di hadapan hukum," ujar Sumiatun.

Data yang diperoleh detikBali, sedikitnya ada 52 warga yang terdampak kesalahpahaman di Desa Mareje.

Kepala Puskesmas Jembatan Kembar Lembar Iwan Kusmayadi menjelaskan, 52 orang korban kesalahpahaman ini mendapat layanan pemeriksaan kesehatan pada Kamis (5/5/2022) kemarin.

"Sebagian besar hanya mengeluhkan pegal-pegal, nyeri sendi dan sakit kepala," ungkapnya.

Seluruh korban nantinya kata Iwan selama 1x24 jam, melibatkan beberapa Puskesmas di Kabupaten Lombok Barat untuk memeriksa korban.

"Rencananya dari Dinas Kesehatan Lombok Barat akan menjadwalkan hari ini," pungkas Iwan.




(nke/nke)

Hide Ads