Perempuan inisial IQ (46) itu diduga memperkejakan anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang di cafe yang dia kelola.
"Saat ini kami telah mengamankan terduga penyedia jasa tersebut serta satu orang konsumen dan empat orang perempuan pekerja (korban) usia pelajar," ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, Rabu (6/4/2022) kemarin.
Polisi berhasil mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas kafe tersebut.
"Tim opsnal langsung menuju lokasi yang dimaksud. Dan memang benar di lokasi tersebut terdapat pekerja perempuan yang masih dibawah umur.
Diduga aktivitas ini merupakan perdagangan manusia, dimana para pekerja yang sebagian besar perempuan di bawah umur dengan usia pelajar tersebut dipekerjakan untuk menemani tamu yang datang ke Cafe untuk minum minuman beralkohol," jelasnya.
(dpra/dpra)