Kedok Salon Plus di NTB; Tamu Bisa Minta 'Gituan' ke Terapis

Kedok Salon Plus di NTB; Tamu Bisa Minta 'Gituan' ke Terapis

Tim Redaksi detik - detikBali
Rabu, 06 Apr 2022 19:18 WIB
Polisi saat melakukan penyegelan terhadap salah satu salon kecantikan di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, NTB yang diduga jadi lokasi prostitusi
Polisi saat melakukan penyegelan di salah satu Salon Kecantikan yang diduga dijadikan tempat prostitusi (Foto: Faruk Nickyrawi)
Mataram - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama tim Opsnal Polsek Sundabayu, menggerebek sebuah salon kecantikan yang diduga dijadikan tempat prostitusi.

Saat operasi di salon plus-plus yang beroperasi di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, polisi mengamankan lima orang perempuan terduga pekerja seks komersial (PSK) dan seorang tamu pria hidung belang.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, saat penggeledahan yang dilakukan pada Senin (4/4/2022) itu, polisi menemukan satu laki-laki dan perempuan dalam kondisi tanpa busana di dalam satu kamar.

Keduanya diduga akan melakukan hubungan intim.

Sementara 4 (empat) orang perempuan lainnya yang diduga diperkerjakan sebagai pekerja seks komersil diamankan di luar kamar.
"Di salah satu kamar telah berisi tamu, ada laki-laki dan perempuan sudah tidak menggunakan busana atau baju dan celana. Tim juga menemukan ada bekas kondom terbuka di bawah kasur," ungkapnya.

Kadek Adi Budi menjelaskan, salon tersebut selain menyediakan jasa spa (pijat), juga menyediakan layanan plus bagi pelanggannya. Terdapat wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial dijajakan melalui aplikasi sosial media.

Fakta tersebut terungkap setelah polisi melakukan interogasi terhadap pasangan yang diamankan di dalam kamar. Kepada polisi, keduanya mengaku berhubungan melalui aplikasi Michat dan bertemu di lokasi kejadian.

"Tim melakukan introgasi pasangan dan menerangkan bahwa pembeli berkomunikasi melalui aplikasi michat dan telah deal dengan harga Rp 400 ribu per sekali berhubungan badan. Uang tersebut kemudian diserahkan sepenuhnya ke pemilik salon," jelasnya.

Selain mengamankan para pekerja komersil, polisi juga mengamankan 5 unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dan transaksi online.


(dpra/dpra)

Hide Ads