Satpol PP Kembali Bongkar Open BO MiChat di Kota Malang

Satpol PP Kembali Bongkar Open BO MiChat di Kota Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 18 Mar 2022 18:18 WIB
Belasan pasangan diamankan di Kota Malang, enam di antaranya mengaku open BO melalui aplikasi michat
Sejumlah pemudi yang diamankan Satpol PP Kota Malang diduga melakukan perbuatan asusila. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Kota Malang - Praktik prostitusi online atau Open BO kembali dibongkar Satpol PP Kota Malang. Ada belasan pasangan diamankan dalam operasi gabungan yang melibatkan TNI-Polri itu.

Kepala Bidang Ketertiban dan ketenteraman umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan bahwa operasi gabungan bersama TNI-Polri itu digelar malam kemarin. Tujuannya menegakkan protokol kesehatan dan penyakit masyarakat (Pekat).

Dalam operasi Pekat itu, kata Rahmat, tim gabungan mendatangi dua titik di Kota Malang. Yakni di Jalan Kaliurang dan Jalan Dewandaru.

"Dalam operasi Pekat, kami menuju dua Reddoorz bulanan dan harian yang ada di Jalan Kaliurang dan Jalan Dewandaru. Dari dua titik itu kami temukan 18 pasangan yang kami duga berbuat cabul atau asusila," kata Rahmat kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Belasan pasangan itu digerebek ketika berada di satu kamar. Selain itu, petugas juga menemukan alat kontrasepsi berserakan di dalam kamar tersebut. "Barang bukti yang ditemukan di lapangan. Pakaiannya cuman selimutan aja. Ada juga alat kondom banyak berserakan," katanya.

Belasan pasangan itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan. Di sanalah petugas mendapati pengakuan. Dari 18 pasangan itu enam di antaranya adalah wanita Open BO yang membuka jasa melalui aplikasi MiChat.

"Dari pengakuan mereka enam pasangan diduga melakukan prostitusi menggunakan aplikasi online (MiChat). Rata-rata usianya 18 tahun, 20 tahun, ada juga umur 23," bebernya.

Terhadap belasan pasangan itu Satpol PP mengenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman sanksi 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 10 juta.

"Kami kenakan Tipiring. Ada yang wajib lapor tiga kali dalam seminggu," ujarnya.

Menurut Rahmat, dari 18 pasangan yang terjaring razia itu, enam diantaranya berstatus mahasiswa. Mereka tertangkap basah tengah bersama pacar di dalam kamar kos.

"Ada yang miris, enam pasangan adalah mahasiswa. Bukan Open BO, tapi diduga perbuatan cabul atau asusila. Kami panggil orang tuanya dan dilakukan pembinaan langsung oleh Bapak Wali Kota yang ikut dalam operasi penindakan," kata Rahmat.


(dpe/iwd)


Hide Ads