Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengembalikan aset yang menjadi barang bukti dalam perkara korupsi tanah pecatu (tanah adat atau ulayat) yang menjerat Kepala Desa Bagek Polak, Amir Amraen Putra, Rabu (5/8/2026).
Kajari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, mengatakan aset seluas 39 are yang berada di Desa Bagek Polak, Kecamatan Labuapi itu kini kembali menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.
"Kami sudah mengembalikan aset dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan itu. Luasnya 39 are," ujarnya, Rabu (5/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made menjelaskan perkara korupsi tanah pecatu tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Meski demikian, masih ada satu proses hukum di tingkat kasasi yang tidak berkaitan dengan barang bukti.
"Perkaranya sudah selesai. Tinggal satu proses di kasasi, tapi tidak berkaitan dengan barang bukti," jelasnya.
Menurut Made, meski nilai aset yang dikembalikan tidak terlalu besar, pengembalian itu diharapkan menjadi pelajaran bagi para penyelenggara pemerintahan agar tidak menyalahgunakan aset negara maupun daerah.
"Walaupun nilainya sedikit, tapi jadi pembelajaran bagi yang lain supaya tidak menyalahgunakan aset," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha mengatakan lahan tersebut akan dimanfaatkan dengan cara disewakan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sudah ada yang menunggu untuk disewa dan bakal jadi PAD," jelasnya.
Adha juga berharap Kejari Mataram terus memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab Lombok Barat, tidak hanya dalam persoalan aset, tetapi juga terhadap berbagai program dan kebijakan pemerintah daerah.
"Tidak hanya persoalan aset, tapi hal lain juga kami berharap diberikan pendampingan hukum. Supaya hasilnya aman dan lurus," tandasnya.
Diketahui, kasus ini bermula saat Kepala Desa Bagek Polak, Amir Amraen Putra, diduga menguasai tanah pecatu seluas 39 are yang merupakan aset Pemkab Lombok Barat. Dalam perkara tersebut, Amir divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Mataram setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, tersangka lainnya, mantan pejabat BPN Lombok Barat Baiq Mahyuniati Fitria, justru diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Mataram. Hakim menilai jaksa tidak dapat membuktikan keterlibatannya dalam perkara tersebut.