Jaksa Sita Aset Eks Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 19 Okt 2026 17:54 WIB
Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid di kantornya, Senin (19/10/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita sejumlah aset milik Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa dan Lombok Tengah.

Kasi Penkum Kejati NTB, Muhamamd Harun Al Rasyid, membenarkan penyitaan aset milik Subhan tersebut.

"Sudah (ada aset yang disita) ," ucap Harun, Senin (19/10/2026).

Namun, Harun tidak merinci aset apa saja yang telah disita jaksa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu aset yang disita berupa rumah.

Subhan saat ini berstatus terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa. Selain itu, penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB juga tengah menyidik kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga menyeret Subhan.

Harun mengaku belum mengetahui secara pasti penyitaan aset tersebut berkaitan dengan perkara yang mana. Namun, dia menyebut penyitaan aset itu berkaitan dengan penyidikan kasus gratifikasi dan TPPU.

"Yang jelas antara dua itu (penyidikan TPPU dan gratifikasi)," katanya.

Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus TPPU dan gratifikasi tersebut. Meski demikian, penyitaan aset menjadi bagian dari proses penyidikan menuju penetapan tersangka. Aset tersebut juga akan menjadi barang bukti dalam perkara itu.

"Ini ke arah sana (penetapan tersangka). (Penyitaan aset) menjadi alat bukti. Penyitaan itu akan menjadi alat bukti kedua penyidikan itu," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, penyidik turun ke wilayah Sumbawa untuk mengusut kedua kasus tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, sebelumnya mengungkapkan Subhan, yang menjabat Kepala BPN Sumbawa periode 2022-2023 dan Lombok Tengah periode 2023-2025, diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.

"Ada lah, miliaran," singkat Zulkifli, Rabu (15/4).

Pengusutan kasus gratifikasi dan TPPU ini berawal dari perkara korupsi pembelian lahan seluas 70 hektare untuk Sirkuit MXGP di Samota, Sumbawa. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa membeli lahan tersebut dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, senilai Rp 52 miliar.

Subhan kini menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pembelian lahan tersebut. Dia didakwa bersama Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan.

Dalam penyidikan, jaksa menemukan kerugian negara sebesar Rp 6,7 miliar dalam proses pembelian lahan tersebut. Kerugian negara itu telah dikembalikan ke Kejati NTB oleh Ali BD selaku pihak yang menerima pembayaran.

Saat pengadaan tanah tersebut, Subhan menjabat Kepala BPN Sumbawa dan berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan. Sementara itu, Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan bertugas sebagai tim penilai atau appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).



Simak Video "Video: Sederet Jawaban Jampidsus Febrie Adriansyah Saat Konferensi Pers di Kejaksaan Agung"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork