detikBali

Kejati NTB Hentikan Sementara Penyidikan Korupsi Modal PT GNE

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kejati NTB Hentikan Sementara Penyidikan Korupsi Modal PT GNE


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, saat ditemui di parkiran kantornya, Selasa (28/7/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan sementara penyidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Gerbang NTB Emas (GNE) periode 2019-2024. Penghentian dilakukan setelah perusahaan tersebut kembali membayar kredit kepada bank.

"Iya, ditutup sementara," ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Jumat (9/10/2026).

Zulkifli menjelaskan, penyidikan dihentikan karena PT GNE kembali membayar kredit atas pinjaman yang sebelumnya masuk kategori kolektibilitas 5 atau kredit macet berdasarkan penilaian bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata kol limanya sudah direstrukturisasi oleh mereka," katanya.

ADVERTISEMENT

Hingga saat ini, belum ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Meski penyidikan dihentikan sementara, Kejati NTB masih membuka kemungkinan untuk melanjutkan pengusutan kasus tersebut.

"Nanti kita lihat lagi perkembangannya seperti apa," sebutnya.

Selain kasus penyertaan modal, Kejati NTB juga mengusut dugaan korupsi kerja sama pengembangan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum di Gili Trawangan dan Gili Meno. Kasus tersebut melibatkan PT GNE dan PT Berkat Air Laut (BAL).

Penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan air minum itu tetap berlanjut. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Untuk diketahui, PT GNE memperoleh penyertaan modal pada periode 2019-2024 melalui pinjaman dari sejumlah bank. Selain itu, perusahaan milik Pemerintah Provinsi NTB tersebut juga mendapatkan modal dari Pemprov NTB sebesar Rp 27 miliar.

Dana tersebut digunakan sebagai modal untuk sejumlah lini usaha. Bisnis yang dijalankan PT GNE melalui penyertaan modal itu meliputi usaha kayu, penyediaan bahan pokok untuk Mahadesa, perumahan, agro jagung, dan usaha lainnya.

Namun, dalam pengelolaan anggaran tersebut, diduga terdapat aturan yang dilanggar.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads