detikBali

Kejati Ajukan Kasasi Atas Putusan 3 Terdakwa Korupsi Lahan MXGP Samota

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kejati Ajukan Kasasi Atas Putusan 3 Terdakwa Korupsi Lahan MXGP Samota


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, memberikan keterangan pers di ruang media center kantornya, Jumat (14/8/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan kasasi atas putusan tiga terdakwa korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa. Meskipun hukuman ketiga terdakwa telah diperberat hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) NTB, Kejati NTB menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

"Terhadap putusan PT tersebut, Jaka telah melakukan kasasi pada 13 Oktober," kata Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Senin (19/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga terdakwa dalam perkara ini terdiri dari mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa dan Lombok Tengah, Subhan; Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Pung Saifullah Zulkarnaen; dan Pimpinan Cabang KJPP, Muhammad Jan selaku tim appraisal.

Harun menjelaskan alasan mengajukan kasasi karena putusan hakim tingkat banding tersebut dinilai masih kurang dari tuntutan jaksa. "Kami mempertimbangkan itu masih kurang, kurang memenuhi rasa keadilan. Tujuannya cuma itu, memenuhi rasa keadilan," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Subhan dalam putusan banding divonis pidana penjara selama dua tahun tiga bulan dan pidana denda Rp 50 juta subsider 50 hari. Sedangkan putusan Pengadilan Tipikor Mataram, Subhan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun tiga dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Subhan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.

Sementara, terdakwa Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan berdasarkan putusan hakim banding menjatuhi pidana penjara masing-masing dua tahun serta pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Sebelumnya, kedua terdakwa ini divonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Mataram.

Pada tuntutan, jaksa meminta agar hakim menghukum terdakwa Pung Saifullah Zulkarnaen dengan pidana penjara selama dua tahun. Sedangkan Muhammad Jan dua tahun dan enam bulan. Kedua terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari.

"Ada perbedaan nominal pada dendanya. Subsidernya pun sangat singkat. Jadi, itu mempertimbangkan rasa keadilannya," jelas Harun.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa membeli lahan 70 hektare untuk pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, dengan mahar Rp 52 miliar. Penyidik menemukan kerugian negara dalam proses pembelian lahan sebesar Rp 6,7 miliar.

Kerugian negara itu, telah dikembalikan ke Kejati NTB oleh Ali BD selaku yang menerima pembayaran. Saat pengadaan tanah itu, Subhan menjabat Kepala BPN Sumbawa dan berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan. Sementara Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan selaku tim penilai atau appraisal dari kantor Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads