detikBali

Jual Pertalite Botolan di FB Rp 80 Ribu, 2 Pria di Klungkung Ditangkap

Terpopuler Koleksi Pilihan

Jual Pertalite Botolan di FB Rp 80 Ribu, 2 Pria di Klungkung Ditangkap


Fatih Kudus Jaelani - detikBali

Dua pelaku penyeleweng BBM bersubsidi jenis pertalite yang diringkus Satreskrim Polres Klungkung, Sabtu (17/10/2026).
Foto: Dua pelaku penyeleweng BBM bersubsidi jenis pertalite yang diringkus Satreskrim Polres Klungkung, Sabtu (17/10/2026). (Dok. Humas Polres Klungkung)
Klungkung -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung meringkus dua pemuda berinisial EK (26) dan IKS (26) lantaran nekat menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal. Kedua pelaku memanfaatkan media sosial Facebook untuk menjajakan Pertalite botolan berukuran 1,5 liter dengan harga Rp 70 ribu hingga Rp 80 ribu per botol.

Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa menerangkan, pengungkapan kasus penyelewengan ini berawal dari penyelidikan petugas terhadap aduan masyarakat terkait kelangkaan BBM dan antrean panjang di sejumlah SPBU wilayah Klungkung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas yang melakukan penelusuran menemukan adanya aktivitas penjualan Pertalite secara online via story Facebook dengan sistem cash on delivery (COD).

"Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan adalah membeli Pertalite di SPBU menggunakan sepeda motor, lalu memindahkannya ke dalam botol menggunakan selang di tempat tinggal masing-masing sebelum dijual kembali tanpa izin demi meraup keuntungan," kata Dewa Alit, Sabtu (17/10/2026).

ADVERTISEMENT

Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (16/10). Penangkapan pertama menyasar EK (26), pria asal Abepura, Kota Jayapura, yang diamankan di rumah kosnya di Gang Tulip, Semarapura Tengah. Dari tangan EK, polisi menyita tiga botol Pertalite ukuran 1,5 liter yang dijual Rp 80 ribu per botol, satu selang putih sepanjang 50 sentimeter, uang tunai Rp 100 ribu, satu unit sepeda motor Suzuki Skywave, serta dua unit ponsel.

Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan sekitar pukul 17.00 Wita di Dusun Bungaya, Desa Akah. Petugas meringkus IKS (26) bersama barang bukti empat botol Pertalite ukuran 1,5 liter yang dijual Rp 70 ribu per botol, satu selang cokelat sepanjang 50 sentimeter, uang tunai Rp 100 ribu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta kunci dan STNK, serta satu unit ponsel Vivo Y03t.

Atas perbuatannya, EK dan IKS disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Dewa Alit mengimbau masyarakat agar tidak melakukan niaga BBM bersubsidi tanpa perizinan resmi yang sah. Kepolisian juga meminta warga untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyelewengan distribusi BBM di wilayahnya agar dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads