detikBali

Istri dan Anak Bandar Sabu Ko Erwin Didakwa Terima Uang Hasil Narkoba

Terpopuler Koleksi Pilihan

Istri dan Anak Bandar Sabu Ko Erwin Didakwa Terima Uang Hasil Narkoba


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Anak Ko Erwin, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia,saat menjalani sidang dakwaan di PNMataram, Kamis (15/10/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Anak Ko Erwin, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia, saat menjalani sidang dakwaan di PN Mataram, Kamis (15/10/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka diadili terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiga terdakwa itu ialah istri Ko Erwin bernama Virda Virginia Pahlevi serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Jaksa penuntut mengatakan para terdakwa menerima uang hasil penjualan narkoba dari Ko Erwin dan digunakan untuk membeli sejumlah aset.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peran Christina dan Hadi Sumarho itu, dia menerima uang dari Koko Erwin. Itu mereka belikan aset-aset maupun kendaraan-kendaraan. Ada beberapa bangunan dan kendaraan," kata jaksa penuntut Riesxo Nurrachmad seusai sidang di PN Mataram, Kamis (15/10/2026).

Kedua anak Ko Erwin ini disebut mengetahui uang yang diterima merupakan hasil bisnis haram yang dijalankan Ko Erwin. Demikian pula Virda Virginia Pahlevi yang menerima sejumlah uang dari Ko Erwin untuk membeli sejumlah aset.

ADVERTISEMENT

"Istrinya juga sama, dia menerima beberapa transferan juga. (Dipergunakan untuk) ada aset berupa tanah. Ada di beberapa tempat, lebih dari satu aset," ungkapnya.

Meski begitu, Riesxo belum mengetahui jumlah uang yang diterima ketiga terdakwa tersebut. Ia juga belum mengetahui nilai aset yang dibeli para terdakwa.

"Besarannya, saya belum tahu pasti. Untuk jumlahnya (aset) saya kurang tahu," imbuhnya.

Dalam dakwaan, terdakwa Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia didakwa Pasal 137 huruf a atau huruf b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, terdakwa juga didakwa terkait TPPU berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Sedangkan, Virda Virginia Pahlevi didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 137 huruf a atau huruf b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terus mengusut kasus TPPU hasil bisnis narkoba bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penyidik menyita aset senilai Rp 15,3 miliar dari istri dan dua anak Ko Erwin.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menduga aset tersebut berkaitan dengan bisnis narkoba yang dijalankan Ko Erwin. Aset yang disita beragam, mulai dari deretan mobil, ruko, hingga gudang yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya," kata Brigjen Eko melalui keterangannya, pada 29 April lalu.

Brigjen Eko menjelaskan ketiga tersangka berperan menerima aliran dana hasil narkoba dan memberikan fasilitas rekening pribadi untuk menampung uang dari Ko Erwin. Berdasarkan pemeriksaan awal, total estimasi aset yang disita mencapai Rp 15,3 miliar.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads