Anggota Brimob Polda NTB Tersangka Persetubuhan Anak, Berkas Lengkap

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Kamis, 15 Okt 2026 17:45 WIB
Kasi Intel Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Anggota Brimob Polda NTB, IGYWP, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya. Ia menyebut berkas tersangka dinyatakan lengkap pada 15 September 2026.

"Ya, sudah P21 (lengkap)," kata Oka, Kamis (15/10/2026).

IGYWP dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu mengatur tentang perbuatan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.

detikBali telah berupaya mengonfirmasi Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, terkait tahap berikutnya setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap. Namun, Dharma belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Kasus tersebut diungkap Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi, pada Mei lalu. Joko menyebut korban dalam kasus persetubuhan tersebut merupakan seorang pelajar di Lombok Barat.



Simak Video "Video: Bebas Bersyarat Mas Bechi Dicabut, 6 Petugas Diperiksa"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork