Anggota Brimob Polda NTB, IGYWP, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya. Ia menyebut berkas tersangka dinyatakan lengkap pada 15 September 2026.
"Ya, sudah P21 (lengkap)," kata Oka, Kamis (15/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IGYWP dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu mengatur tentang perbuatan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
detikBali telah berupaya mengonfirmasi Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, terkait tahap berikutnya setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap. Namun, Dharma belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Kasus tersebut diungkap Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi, pada Mei lalu. Joko menyebut korban dalam kasus persetubuhan tersebut merupakan seorang pelajar di Lombok Barat.
Joko mengatakan kasus tersebut diketahui setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menerima permintaan pendampingan psikologi korban dari Polresta Mataram. Adapun, kasus tersebut terjadi pada 2025.
"Korban dan pelaku saat itu berstatus pacaran. Saat berpacaran, mereka sempat berhubungan badan," ungkap Joko pada 18 Mei lalu.
"Itu kasusnya persetubuhan dengan anak. Siapapun yang melakukan persetubuhan dengan anak-anak, masuk persetubuhan anak. Tidak dilihat ada ancaman dan lainnya. Pokoknya bersetubuh dengan anak, pidana," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolresta Mataram Kombes Hendro Purwoko menyebut telah memeriksa sejumlah saksi pada tahap penyidikan. Penyidik juga melibatkan ahli forensik dan psikologi dalam mengungkap kasus tersebut.
"Enam (saksi) sudah diperiksa termasuk terlapor. Yang bersangkutan sudah diperiksa," ungkap Hendro beberapa waktu lalu.
(iws/iws)