detikBali

Overstay 398 Hari, WN Belanda Diusir dari Bali

Terpopuler Koleksi Pilihan

Overstay 398 Hari, WN Belanda Diusir dari Bali


Sui Suadnyana - detikBali

WN Belanda inisial SK dideportasi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Rabu (2/10/2026). (Dok. Kantor Imigrasi Tabanan)
Foto: WN Belanda inisial SK dideportasi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Rabu (2/10/2026). (Dok. Kantor Imigrasi Tabanan)
Tabanan -

Warga negara (WN) Belanda inisial SK diusir alias dideportasi dari Bali setelah terbukti overstay selama 398 hari. Pendeportasian dilakukan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Rabu (2/10/2026).

SK overstay di Bali ratusan hari lantaran lalai mengurus dokumen keimigrasian. Ia sempat dua kali tertinggal pesawat akibat ketiduran hingga mengalami masalah kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat di Banjar Bedha, Desa Bongan, Tabanan. Laporan itu lantas ditindaklanjuti Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tabanan.

Hasil pemeriksaan, izin tinggal SK telah habis sejak 29 April 2025. Atas pelanggaran tersebut, SK dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian.

ADVERTISEMENT

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan penindakan tegas ini merupakan wujud nyata pelaksanaan amanat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi.

"Sesuai dengan arahan dan amanat Direktur Jenderal Imigrasi bahwa 'Imigrasi untuk Rakyat', kami di jajaran Kanwil Imigrasi Bali berkomitmen penuh menjaga kedaulatan negara, ketertiban umum, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat," ujar Ramdhani melalui siaran pers, Rabu (7/10/2026).

"Pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian akan terus kami perketat. Kami tidak akan bertoleransi terhadap WNA yang melanggar aturan demi melindungi kepentingan rakyat dan maruah bangsa," imbuh Ramdhani.

Kantor Imigrasi Tabanan turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan warga negara asing (WNA) bermasalah. Sinergi antara masyarakat dan imigrasi ini menjadi kunci utama terciptanya penegakan hukum keimigrasian yang cepat, responsif, dan akuntabel.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads