detikBali

Anggaran Makan Menipis, 10 WNA di Rudenim Denpasar Akan Dipindah ke Kupang

Terpopuler Koleksi Pilihan

Anggaran Makan Menipis, 10 WNA di Rudenim Denpasar Akan Dipindah ke Kupang


Wibhi Leksono - detikBali

Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi saat memberikan keterangan, Kamis (1/10/2026).
Foto: Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi saat memberikan keterangan, Kamis (1/10/2026). (Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Jumlah warga negara asing (WNA) yang ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mencapai 46 orang. Sebagian di antaranya harus menjalani detensi berbulan-bulan karena belum dapat dipulangkan. Rencananya, 10 WNA di Rudenim Denpasar akan dipindah ke Kupang lantaran biaya makan menipis.

"Kalau nggak ada progres untuk dia pulang, kami pindahkan ke Rudenim lain," ungkap Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, Kamis (1/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemindahan menjadi salah satu langkah ketika proses pemulangan WNA terkendala, terutama karena persoalan biaya. Tahun ini, tujuh deteni telah dipindahkan dari Rudenim Denpasar ke Rudenim lain, termasuk Makassar dan Kupang. Dalam waktu dekat, 10 deteni lagi disebut akan dipindahkan ke Rudenim Kupang.

Di sisi lain, selama berada di Rudenim, kebutuhan dasar para deteni tetap ditanggung negara. Setiap deteni mendapat jatah makan Rp 39 ribu per hari untuk tiga kali makan.

ADVERTISEMENT

Dengan 46 deteni, kebutuhan makan berdasarkan standar tersebut mencapai sekitar Rp 1,79 juta per hari. Jika jumlahnya bertahan selama 30 hari, kebutuhan makan mencapai sekitar Rp 53,82 juta.

Angka tersebut belum mencakup kebutuhan perawatan dan kesehatan selama deteni berada di Rudenim.

Pemindahan dua deteni ke Rudenim Makassar pada 16 September 2026 menjadi salah satu contoh. Keduanya berinisial MF, warga Senegal, dan SM, warga Uganda.

MF telah menjalani detensi sejak Oktober 2025. Upaya deportasinya pada 7 Mei 2026 sempat dilakukan dengan pembiayaan dari Kedutaan Senegal di Malaysia. Namun, proses pemulangan gagal setelah MF menolak dan tidak stabil saat berada di bandara.

Sementara SM menjalani detensi sejak April 2026 terkait pemberian keterangan yang tidak benar dalam proses mendapatkan ITAS kerja.

Pemindahan keduanya mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi. Rudenim menyebut langkah itu dilakukan untuk mengoptimalkan alokasi anggaran makan deteni di Denpasar.

"Pemindahan ini kami lakukan ke Rudenim Makassar dengan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengoptimalkan alokasi anggaran makan deteni di Rudenim Denpasar," kata Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi.

Rudenim Denpasar memiliki kapasitas 80 orang. Dengan 46 deteni, tingkat hunian saat ini sekitar 57,5 persen.

Sepanjang 1 Januari-30 September 2026, Rudenim Denpasar mencatat 177 pendetensian, 143 pendeportasian dan tujuh pemindahan deteni. April menjadi bulan dengan aktivitas tertinggi dengan 28 pendetensian dan 29 pendeportasian.

Namun, jumlah deportasi tidak otomatis membuat seluruh WNA bisa segera dipulangkan. Kendalanya antara lain biaya tiket, dokumen perjalanan, kepastian kewarganegaraan, kondisi kesehatan hingga proses hukum.

Untuk WNA yang tidak memiliki biaya, Rudenim mengupayakan pembiayaan melalui keluarga atau kerabat, kedutaan atau konsulat negara asal, maupun penjamin atau sponsor.

Masa tinggal juga bisa panjang ketika negara asal tidak memiliki perwakilan di Indonesia. Kakanwil mencontohkan seorang WN Mauritius yang sebelumnya menjadi deteni terlama di Rudenim Denpasar.

WNA tersebut berada di Rudenim sekitar satu tahun sebelum akhirnya dideportasi. Kendalanya antara lain pengurusan paspor atau surat perjalanan karena Mauritius tidak memiliki perwakilan di Indonesia.

Dengan standar Rp 39 ribu per orang per hari, semakin lama masa detensi, semakin besar pula kebutuhan anggaran makan.

Untuk 46 deteni, kebutuhan berdasarkan standar tersebut mencapai sekitar Rp 1,79 juta per hari atau Rp 53,82 juta dalam 30 hari. Jika jumlah 46 deteni bertahan selama setahun, nilainya sekitar Rp 654,81 juta.

Angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan standar biaya makan, bukan realisasi anggaran Rudenim.

Kakanwil mengatakan Rp 39 ribu merupakan total jatah tiga kali makan sehari. Deteni juga diperbolehkan memesan makanan sendiri jika menginginkan menu di luar jatah negara.

Sementara itu, deportasi baru dapat dilakukan setelah biaya, status kewarganegaraan, dokumen perjalanan dan administrasi terpenuhi, kondisi kesehatan memungkinkan, serta deteni tidak lagi diperlukan dalam proses penegakan hukum.

"Pada prinsipnya, apabila biaya, status kewarganegaraan, dokumen dan administrasi perjalanan telah terpenuhi, kondisi kesehatan memungkinkan, serta deteni tidak lagi diperlukan dalam proses penegakan hukum, maka pendeportasian dapat segera dilaksanakan," ujar Teguh.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads