Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan dan minum di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2023-2025. Meski demikian, penyidik telah menemukan perbuatan materiil yang mengarah pada indikasi kerugian negara.
Kasi Intel Kejari Tabanan I Putu Nuriyanto mengungkapkan penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta sebagai dasar penghitungan kerugian keuangan negara (PKN) dalam perkara tersebut. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak 73 saksi.
"Dari 73 saksi yang sudah diperiksa, penyidik sampai saat ini sudah menemukan perbuatan materiil atas dugaan penyidikan yang dilakukan," ujar Nuriyanto saat ditemui seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tabanan, Rabu (7/10/2026).
Hingga saat ini, proses penghitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi di Dinkes Tabanan belum dilakukan. Nuriyanto menegaskan penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam menghitung kerugian keuangan negara tersebut.
Di sisi lain, Nuriyanto mengatakan penetapan calon tersangka dalam perkara itu masih menunggu perkembangan penyidikan. Menurutnya, penetapan tersangka juga akan diawali dengan gelar perkara.
Penyidik, dia berujar, juga masih mempertimbangkan langkah teknis untuk mempercepat proses penetapan tersangka. Kejari Tabanan sebelumnya menyebut kisaran awal potensi kerugian negara terkait dugaan korupsi di Dinkes Tabanan sekitar Rp300 juta.
"Untuk calon tersangka, proses penetapannya melalui mekanisme gelar ekspose dan sebagainya. Tentu sambil menunggu proses penghitungan kerugian keuangan negara," kata Nuriyanto.
"Sekarang kami belum bisa sampaikan potensi riil kerugian, namun ada potensi bertambah sebelum selesainya proses penghitungan kerugian keuangan negara," pungkasnya.
Simak Video "Video: KPK Endus Jejak Kejahatan Lampri di Jawa Timur"
(iws/iws)