Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Yos Sudarso Batam. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan meminta keterangan dari empat ahli.
Kasi Intel Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS tersebut.
"Masih dalam tahap penyidikan," kata Gustian saat di konfirmasi pada Kamis (17/9/2026)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penyidikan, sekitar 30 saksi telah dimintai keterangan. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah pada adanya indikasi tindak pidana korupsi.
"Kurang lebih sekitar 30 saksi yang telah dimintai keterangan," ujarnya.
Gustian mengatakan penyidik juga telah meminta keterangan dari empat ahli untuk membantu proses pendalaman perkara.
"Saat ini penyidik telah meminta keterangan ahli sebanyak empat ahli," jelasnya.
Selain memeriksa saksi dan ahli, Kejari Batam masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau.
"Masih dalam proses perhitungan oleh BPKP Kepri," kata Gustian.
Penyidik juga belum dapat menyampaikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. Sebab, hasil penghitungan dari instansi yang berwenang masih ditunggu.
"Penyidik juga masih menunggu hasil dari instansi yang berwenang," ujarnya.
Menurut Gustian, penyidik telah memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen itu menjadi bagian dari alat bukti yang tengah didalami dalam proses penyidikan.
"Penyidik telah memperoleh dokumen atau surat yang berkaitan dengan penyidikan," katanya.
Dalam pendalaman perkara, penyidik menemukan dugaan modus yang sama dilakukan secara berulang pada setiap tahun anggaran yang menjadi objek penyidikan. Meski demikian, Kejari Batam belum mengungkap secara rinci bentuk modus maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
" Penyidik menemukan modus yang sama dilakukan di setiap tahun 2021 sampai dengan 2026," ungkap Gustian.
Hingga saat ini, Kejari Batam belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana BOS SMA Yos Sudarso tersebut. Gustian mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut.
"Penyidik masih mendalami hal tersebut," ujarnya
Gustian kembali menegaskan, penetapan tersangka juga masih menunggu sejumlah tahapan penyidikan, termasuk hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Kepri.
"Saat ini penyidik masih menunggu hasil perhitungan KN dari BPKP dan sedang mendalami peran masing-masing pihak yang harus bertanggung jawab," ujarnya.
