Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui Tim Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabanan pada Senin (10/8/2026). Penggeledahan dilakukan menyusul dugaan tindak pidana korupsi BBM, pelumas, hingga makan dan minum tahun anggaran 2023-2025.
Meski kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan, Kejari Tabanan belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara tersebut.
Kajari Tabanan, Medie, menjelaskan sebanyak 18 saksi telah dimintai keterangan hingga Selasa (11/8/2026). Belasan orang tersebut terdiri dari pegawai, staf Dinas Kesehatan hingga rekanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diperiksa dari tingkat kabid (kepala bidang) hingga rekanan. Untuk kepala dinas, belum," ujar Medie.
Medie mengatakan pihaknya paling lambat satu bulan atau sedikit lebih sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, Kejari Tabanan mengamankan ratusan dokumen hingga alat elektronik seperti HP dan laptop yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp8.012.000 yang ditemukan dari salah satu laci staf Dinas Kesehatan.
Medie menjelaskan uang tersebut diduga merupakan sisa uang yang sebelumnya diambil dari SPBU rekanan dengan menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) BBM fiktif.
"Uang itu merupakan sisa hasil uang menggunakan SPPD fiktif," jelasnya.
Medie menambahkan perkara tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga akhirnya ditemukan indikasi yang dinilai memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.