Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Klungah, Kecamatan Sidemen, Karangasem, inisial IWD (57) telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem kini membidik para penikmat duit korupsi tersebut, termasuk orang lain yang terlibat.
Penyidik Kejari Karangasem mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diduga menikmati hasil korupsi dan terlibat dalam kasus tersebut. Lantaran jumlahnya cukup banyak, penyidik melakukan pemanggilan secara berkala.
"Sejak senin kemarin kami kembali lakukan pemanggilan saksi dan hari ini kami memanggil Sekretaris, seorang staf, dan nasabah LPD Desa Adat Klungah untuk dimintai keterangan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karangasem, I Gede Hady Sunantara, Selasa (15/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah tersebut diambil untuk memperdalam ada atau tidak pihak lain yang mengetahui, terlibat atau ikut menikmati uang korupsi Rp 2,7 miliar tersebut.
Hady juga tak menepis soal kemungkinan ada tambahan tersangka dalam kasus korupsi LPD Klungah, tergantung dari keterangan saksi yang diperiksa. "Uang sebanyak itu sepertinya tidak mungkin dinikmati sendiri, tetapi masih kami kembangkan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua LPD Desa Adat Klungah, Kecamatan Sidemen, Karangasem, berinisial IWD (57), ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar.
IWD semula diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem pada Rabu (9/9/2026) malam. Seusai menjalani pemeriksaan, IWD langsung digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem menggunakan mobil tahanan.