detikBali

Hakim MK Bawa-bawa Nama Malaikat Munkar-Nakir di Sidang Ijazah Gibran

Terpopuler Koleksi Pilihan

Hakim MK Bawa-bawa Nama Malaikat Munkar-Nakir di Sidang Ijazah Gibran


Kurniawan Fadilah - detikBali

Sidang gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam.
Sidang gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam. (Foto: (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Denpasar -

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjadi pusat perhatian hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka. Sejumlah hakim bahkan melontarkan candaan kepada Hasyim dalam sidang yang digelar Kamis (1/10/2026) malam.

Sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu digelar di gedung MK. Dari delapan hakim MK yang hadir, separuhnya melontarkan candaan dan pertanyaan kepada Hasyim.

Hakim MK Arsul Sani menjadi yang pertama menyapa kondisi kesehatan Hasyim. Arsul kemudian berkelakar bahwa pertanyaan untuk Hasyim dalam sidang masih jauh lebih ringan dibanding pertanyaan yang akan dilontarkan Munkar dan Nakir di alam kubur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehat Pak Hasyim ya? Walaupun pertanyaannya berat-berat, saya yakin ini masih jauh lebih ringan daripada pertanyaan Munkar dan Nakir di alam kubur nanti Pak Hasyim. Anggap aja ini panasan saja lah, pada akhirnya nanti kita semua akan ditanya Munkar-Nakir," ujar Arsul.

Candaan Arsul kemudian disambar pimpinan sidang, hakim Saldi Isra. Saldi meminta persoalan mengenai Munkar-Nakir ditanggapi "secara adat".

ADVERTISEMENT

"Soal Munkar-Nakir, itu biar lah urusan nahdliyin, ini nahdliyin, itu nahdliyin juga, itu nanti diselesaikan secara adat saja Pak Hasyim yang kayak-kayak begitu, susah kita mengurus yang seperti soal begitu," ucap Saldi.

Selanjutnya, hakim MK Enny Nurbaningsih mendapat giliran bertanya kepada Hasyim. Sebelum melontarkan pertanyaan, Enny menyoroti penampilan Hasyim yang terlihat lebih kurus.

"Pak Hasyim, udah lama nggak ketemu Pak Hasyim ini. Pak Hasyim kok tambah kurus kayaknya? Banyak pikiran ya Pak?" tanya Enny.

"Justru sekarang tanpa beban Bu justru," jawab Hasyim.

"Hahaha, baik," sahut Enny.

Hakim MK Adies Kadir kemudian ikut menyoroti kehadiran Hasyim. Adies menyebut Hasyim menjadi bintang dalam persidangan malam itu. Dia juga menilai Hasyim terlihat lebih muda setelah tidak lagi menjadi Ketua KPU.

"Saya ini mau ke Pak Hasyim juga nih, biar jadi bintang malam ini, kalau tadi Bu Prof Enny bilang tambah kurus, saya bilang tambah muda beliau nih," tutur Adies Kadir.

Saldi Isra kembali melontarkan candaan setelah Adies. Dia menyebut kehadiran Hasyim sebagai saksi bisa menjadi strategi KPU agar pertanyaan mengenai gugatan pencalonan Gibran diarahkan kepada Hasyim, bukan Ketua KPU saat ini, Mochammad Afifuddin.

"Sebelum dijawab, ini Pak Hasyim paling populer nih malam ini, ini taktiknya Pak Afif juga, karena kemarin dia tuh banyak yang tanya, sudah Pak Hasyim saja didorong ke depan katanya, supaya serangan ke dia, pindah ke Pak Hasyim," imbuh Saldi Isra.

Duduk Perkara Gugatan Ijazah Gibran

Gugatan tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan tersebut telah digelar di MK pada Senin (21/9) lalu.

Termohon dalam gugatan ini ialah KPU, dengan Bawaslu sebagai pihak turut terkait. Terdapat 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:

  • Brahma Aryana
  • Ansufri ID Sambo
  • Denny Indrayana
  • Fachrul Razi
  • Tyasno Sudarto
  • Slamet Soebijanto
  • Hanafie Asnan
  • Soenarko MD
  • drg. Moeryono
  • H.M. Subhan
  • Bonatua Silalahi
  • Dra. Tiurma M.S. Sihombing

Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan ini, bahkan informasi tersebut dinilai sempat ditutupi. Pemohon menyampaikan bahwa apabila bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonannya. Sebaliknya, jika bukti menunjukkan syarat tersebut tidak terpenuhi, Mahkamah diharapkan menjatuhkan putusan diskualifikasi.

"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.



(dpw/dpw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads