detikBali

Pengemudi Ojol Cabuli Penumpang di Renon Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pengemudi Ojol Cabuli Penumpang di Renon Divonis 2,5 Tahun Penjara


Wibhi Leksono - detikBali

Akb saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (1/10/2026). Dokumentasi Wibhi Leksono
Foto: Akb saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (1/10/2026). (Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial AKB (22) divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena melakukan kekerasan seksual terhadap seorang penumpang. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai Mahyudin Igo dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (1/10/2026).

Majelis hakim menyatakan AKB terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa AKB dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan," kata hakim saat membacakan putusan.

ADVERTISEMENT

Selain pidana penjara, AKB diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 25 juta. Jika restitusi tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Ni Putu Trisna Dewi yang sebelumnya menuntut AKB dihukum 3 tahun penjara serta membayar restitusi Rp 25 juta.

Atas putusan tersebut, AKB melalui penasihat hukumnya, Fandi TR Lengkong, menyatakan menerima. JPU juga menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Perkara tersebut bermula ketika korban berinisial ST memesan layanan ojol melalui temannya untuk pulang ke kos di kawasan Renon pada Maret 2026. Pesanan itu diterima AKB yang kemudian menjemput korban menggunakan sepeda motor Honda Vario DK 5258 AAV.

Dalam perjalanan, AKB disebut mengajak korban menjalin hubungan serius. Namun, ajakan tersebut tidak ditanggapi korban.

AKB kemudian menghentikan sepeda motornya di depan Gang XII Jalan Pemuda I, Renon, yang tidak sesuai dengan tujuan dalam aplikasi.

Setelah korban turun dan berjalan menuju kos, AKB mengikutinya. Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa kemudian melakukan perbuatan seksual terhadap korban, meski korban sudah berupaya menolak.

Setelah itu, AKB membawa korban ke sebuah penginapan di kawasan Renon. Korban menolak, tapi terdakwa tetap memaksa dan kembali melakukan kekerasan seksual. Perbuatan AKB lantas dilaporkan ke polisi oleh korban pada 30 Maret 2026.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads