Pengemudi (driver) ojek online (ojol) di Denpasar, Florianus Sedo (34), didakwa melakukan pencabulan terhadap anak. Dakwaan terhadap Florianus sesuai Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dakwaan itu dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU), Yuli Peladiyanti, dalam sidang perdana di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (28/10/2025). Sidang tersebut digelar tertutup untuk umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuli menjelaskan Florianus mencabuli anak di Jalan Gunung Rinjani, Denpasar, Senin (19/5/2025). Terdakwa awalnya bertemu dengan korban di sekitaran toko Jalan Gunung Rinjani, Denpasar, lalu diajaknya untuk pulang. Korban yang ikut lalu diajak berkeliling, seperti ke Jalan Gunung Lempuyang dan Jalan Gunung Cemara IV.
Saat di lokasi yang sepi, terdakwa mulai melakukan hal tidak senonoh, yakni memasukkan jari ke kelamin korban. Korban yang sadar lalu menghentikan aksi cabul Florianus dan meminta untuk menghentikan motor yang dikendarainya.
Korban lalu pergi dengan berlari menuju rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya. Orang tua korban lalu pergi ke Polresta Denpasar untuk membuat laporan hingga melakukan pemeriksaan medis ke rumah sakit.
Terdakwa akhirnya dapat diamankan setelah petugas kepolisian mendapatkan hasil rekaman closed-circuit television (CCTV) yang mengarah kepada motor ojol tersebut.
Sementara hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar, korban mengeluh sakit dan nyeri pada kemaluannya. Diketahui pula bahwa terdakwa melakukan pencabulan dengan memasukkan jari ke kelamin korban sebanyak tiga kali.
(hsa/hsa)











































