detikJabarSelasa, 11 Nov 2025 08:30 WIB
Akhir Perkara Retret Cidahu Berujung Vonis 5 Bulan Penjara
Delapan terdakwa di Pengadilan Negeri Cibadak divonis 5 bulan penjara atas kasus pengeroyokan. Hakim menegaskan tidak ada unsur intoleransi dalam perkara ini.











































