Gelombang pelaporan terkait dugaan penipuan toko emas di Denpasar kembali berlanjut. Sebanyak 93 orang kini melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Sabtu (19/9/2026) sore.
Puluhan korban mulanya berkumpul untuk didata terkait kerugian mereka sebelum dilaporkan. Sebanyak 93 korban berjalan menuju Ditreskrimum Polda Bali dan melaporkan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Tim Yayasan LBH Relawan Advokasi Nusantara, Putu Ari Sagita, menyebut nilai total kerugian yang dilaporkan para korban mencapai Rp 7 miliar.
"Total korbannya ini kurang lebih yang ada sama kami itu ada 93 orang. Kerugian sekitar Rp 7 miliar," ungkapnya ketika ditemui di lokasi.
Dalam pelaporan tersebut, tim kuasa hukum menyebut ada tiga perusahaan yang dilaporkan. Perusahaan tersebut meliputi PT New Devine Gems And Jewellery, PT Nellava Refinery And Bullion, dan PT New Emas Now. Ketiga perusahaan tersebut memiliki modus tersendiri dalam melakukan dugaan penipuannya, yakni skema pre order, buyback, dan penambahan gramasi.
Modus skema pre order dilakukan dengan pembelian barang yang tak kunjung diberikan. Sedangkan, skema buyback dilakukan sebaliknya, yakni dengan menjual emas, tapi uang tak diberikan.
"Ada tiga skema, yang pertama itu ada pre order, yang kedua ada buyback, dan yang ketiga ada upgrade gramasi namanya," imbuh Ari.
Ketiga perusahaan itu dilaporkan dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan. "Kami akan melakukan pengaduan dulu. Nanti kami akan berikan informasi lebih lanjut," pungkasnya.
Sebelumnya, 23 korban penipuan yang sama sudah melaporkan toko emas yang berada di Denpasar pada pekan lalu. Kerugian yang saat itu dilaporkan mencapai Rp 6,8 miliar.