detikBali

Aktivis Tomy Wiria Divonis 6 Bulan Penjara, Hukuman Diganti Pengawasan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Aktivis Tomy Wiria Divonis 6 Bulan Penjara, Hukuman Diganti Pengawasan


Wibhi Leksono - detikBali

Aktivis Bali Tidak Diam, Tommy Wiria, memberi keterangan usai sidang di Pengadilan Negeri PN Denpasar, Kamis (17/9/2026).
Aktivis Bali Tidak Diam, Tommy Wiria, memberi keterangan usai sidang di Pengadilan Negeri PN Denpasar, Kamis (17/9/2026). (Foto: Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Aktivis Tomy Priatna Wiria divonis enam bulan penjara dalam perkara penyebaran informasi bermuatan hasutan. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani di balik jeruji karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggantinya dengan pidana pengawasan selama sembilan bulan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyarta dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (17/9/2026).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni menyebarkan informasi yang mengandung hasutan," ungkap hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut pidana pengawasan dipilih untuk membimbing Tomy agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Masa penahanan yang telah dijalani Tomy juga diperhitungkan dalam putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

Apabila selama masa pengawasan sembilan bulan Tomy tidak melakukan tindak pidana, ia dinyatakan bebas. Namun, jika kembali melakukan tindak pidana, hukuman penjara selama enam bulan dapat dijalankan.

Penasihat hukum Tomy, Ignatius Radhite, menilai putusan tersebut menjadi "stempel ketidakadilan".

Ignatius menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk tidak adanya saksi yang menyatakan tindakan pelemparan maupun perbuatan melawan hukum dalam demonstrasi 30 Agustus 2025 merupakan akibat langsung dari unggahan atau poster yang disampaikan Tomy.

"Keputusan hakim hari ini adalah puzzle pelengkap ketidakadilan," ujar Ignatius usai persidangan.

Menurut Ignatius, persidangan juga mengungkap adanya kekerasan dan penangkapan terhadap masyarakat dalam rangkaian aksi. Namun, fakta tersebut dinilai tidak mendapatkan pertimbangan yang memadai dalam putusan.

Ignatius juga mempersoalkan penerapan norma pidana penghasutan dalam perkara tersebut. Dia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2009 yang menurutnya menegaskan bahwa delik penghasutan merupakan delik material.

"Delik material itu tidak hanya mensyaratkan sebatas perbuatan menghasut. Harus ditunjukkan adanya akibat nyata dan yang paling penting adalah kausalitas," katanya.

Karena itu, Ignatius menilai harus dibuktikan adanya hubungan langsung antara unggahan atau poster Tomy dengan tindakan pelemparan, kerusakan maupun perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam demonstrasi.

"Harus ditunjukkan bahwasanya setiap pelemparan, setiap kerusakan, setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh demonstran tanggal 30 Agustus adalah akibat langsung dari unggahan Tomy," ujarnya.

Menurutnya, pemaknaan delik penghasutan sebagai delik formil berisiko membuat tindakan publikasi atau unggahan dapat langsung dipandang sebagai tindak pidana tanpa pembuktian akibat dan hubungan sebab-akibat.

"Kalau kemudian dimaknai sebagai formil, tindakan memposting itu sudah dianggap sebagai tindak pidana. Makanya MK tegas memberikan batasan, ini material," katanya.

Ignatius mengatakan perkara tersebut tidak semata menyangkut Tomy sebagai terdakwa, tetapi juga memiliki dimensi publik karena berkaitan dengan hak masyarakat menyampaikan kritik dan aspirasi.

"Perkara ini bukan perkara Tomy semata. Perkara ini adalah perkara rakyat Indonesia," ujarnya.

Baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum Tomy menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut.

Tomy mengaku kecewa terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menyebut hasil persidangan tersebut tidak sesuai dengan harapan perjuangan yang telah dijalani.

"Ini mengecewakan setelah perjuangan. Tidak ada yang sesuai dengan harapan kita," kata Tomy.

Meski demikian, Tomy menegaskan dirinya tidak menyesali sikap dan perjuangan yang telah dilakukan.

"Tidak ada penyesalan, seperti yang saya tulis di surat saya. Kita telah melawan sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya," ujarnya.

Tomy menyatakan perjuangan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat masih akan terus berlanjut. Ia juga menegaskan komitmennya untuk tetap melakukan memperjuangkan hak-hak dan aspirasi rakyat.

Perkara ini bermula dari aktivitas Tomy dalam gerakan dan aksi Bali Tidak Diam pada Agustus 2025. Tomy kemudian didakwa menyebarluaskan informasi berisi hasutan dan dituntut enam bulan penjara oleh jaksa.



(dpw/dpw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads