detikBali

Kasasi Ditolak MA, Togar Situmorang Tetap Divonis 3 Tahun Penjara

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kasasi Ditolak MA, Togar Situmorang Tetap Divonis 3 Tahun Penjara


Wibhi Leksono - detikBali

Rinto Maha dan Togar Situmorang saat diwawancarai, Selasa (18/8/2026).
Togar Situmorang (kiri) dan kuasa hukumnya, Rinto Maha. (Foto: Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan advokat Togar Situmorang dalam perkara penipuan. Putusan tersebut membuat vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tetap berlaku.

Perkara tersebut diputus majelis hakim MA pada Rabu (2/9/2026). Majelis terdiri atas Jupriyadi sebagai ketua dan Ainal Mardhia sebagai anggota.

Berdasarkan data Kepaniteraan MA, perkara tersebut merupakan permohonan kasasi yang berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, PN Denpasar melalui Putusan Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Togar dalam perkara yang diklasifikasikan sebagai penipuan.

ADVERTISEMENT

Togar kemudian mengajukan banding ke PT Denpasar. Pada tingkat banding, hukuman tersebut diperberat menjadi tiga tahun penjara.

Tak terima dengan putusan tersebut, pihak Togar kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Permohonan kasasi tercatat di Kepaniteraan MA pada 3 Juli 2026 dan didistribusikan pada 26 Agustus 2026.

Dalam memori kasasi, tim penasihat hukum Togar yang dipimpin Rinto Maha mengajukan sejumlah keberatan terhadap putusan tingkat banding.

Penasihat hukum antara lain mempersoalkan proses persidangan, administrasi perpanjangan penahanan, serta pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding.

Tim penasihat hukum juga berpendapat perkara tersebut berkaitan dengan hubungan hukum antara advokat dan klien. Mereka menilai persoalan tersebut memiliki aspek keperdataan dan dapat diselesaikan melalui mekanisme perdata maupun organisasi advokat.

Selain itu, pihak Togar mengajukan argumentasi mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk prinsip ultimum remedium atau penggunaan hukum pidana sebagai upaya terakhir.

Namun, MA dalam putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi tersebut.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali juga mengajukan kasasi dalam perkara yang sama setelah pihak terdakwa lebih dahulu mengajukan upaya hukum.

Kasi Penkum Kejati Bali I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MA sebelum proses selanjutnya dilakukan.

"Kita tunggu salinan putusan resmi dari MA. Salinan resmi MA dikirim ke PN Denpasar, setelah itu akan dibuat berita acara. Prosesnya berjenjang. Kita mesti bersabar dalam prosesnya," kata Wiraguna saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).

Perkara tersebut bermula dari laporan seorang mantan klien Togar terkait hubungan pemberian jasa hukum. Persoalan tersebut kemudian diproses secara pidana hingga bergulir ke PN Denpasar.

Dengan ditolaknya kasasi, putusan pengadilan sebelumnya menjadi berkekuatan hukum tetap. Namun, pelaksanaan putusan masih mengikuti tahapan administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads