detikBali

Togar Laporkan Balik Mantan Kliennya soal Dugaan Keterangan Palsu

Terpopuler Koleksi Pilihan

Togar Laporkan Balik Mantan Kliennya soal Dugaan Keterangan Palsu


Wibhi Leksono - detikBali

Rinto Maha dan Togar Situmorang saat diwawancarai, Selasa (18/8/2026).
Foto: Togar Situmorang dan Rinto Maha saat diwawancarai, Selasa (18/8/2026). (Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Tim hukum Togar Situmorang melaporkan mantan kliennya, Fanny Lauren Christie, ke Ditreskrimum Polda Bali terkait dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan perkara yang menjerat Togar.

Salah satu tim pengacara Togar, Rinto Maha, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan keterangan Fanny saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara pidana Togar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Kita membuat pengaduan laporan pidana. Terlapornya Fanny Lauren, atas keterangan palsu di bawah sumpah saat persidangan," kata Rinto, Selasa (18/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rinto, laporan tersebut dibuat setelah pihaknya memperoleh putusan pengadilan yang kemudian dijadikan salah satu dasar untuk melaporkan dugaan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Setelah putusan PN sudah kita dapatkan, bukti ini yang kita bawa. Karena di bawah sumpah, di situ kan tertulis apa kata-kata itu orang. Jadi konkret," ujarnya.

Rinto mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian. Pihaknya juga menyatakan memiliki sejumlah alat bukti dan saksi yang akan mendukung laporan tersebut. "Alat bukti ada, saksi pun ada," katanya.

Namun, laporan tersebut masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Belum ada putusan hukum yang menyatakan Fanny Lauren terbukti memberikan keterangan palsu.

Fanny Lauren sendiri merupakan mantan klien Togar dalam perkara yang kemudian berujung pada proses pidana terhadap advokat tersebut.

Dalam perkara tersebut, PN Denpasar pada 28 April 2026 menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Togar. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Denpasar memperberat hukuman Togar menjadi tiga tahun penjara. Togar kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Perkara pidana tersebut bermula dari laporan Fanny Lauren yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 1,81 miliar. Dalam persidangan, jaksa menyebut Togar meminta sejumlah uang kepada Fanny dengan alasan antara lain untuk membantu menjadikan lawannya sebagai tersangka.

Tim Togar membantah konstruksi perkara tersebut dan menilai terdapat sejumlah fakta yang menurut mereka perlu diuji kembali.

Selain laporan terhadap Fanny, Rinto mengatakan tim hukum Togar juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lain terkait dugaan adanya manipulasi atau penyesatan dalam proses penanganan perkara pidana Togar.

"Masalah Pak Togar, dijadikan tersangka, terdakwa, kita akan membuat laporan baru mengenai manipulasi persidangan tadi," kata Rinto.

Rinto menyebut pihak yang akan dilaporkan antara lain oknum penyidik dan jaksa. Namun, rencana laporan tersebut masih akan dipersiapkan oleh tim hukum Togar. Sementara itu, proses kasasi Togar atas perkara pidana tersebut masih berjalan di Mahkamah Agung.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads