Polisi segera merekonstruksi kasus pengeroyokan maling ayam inisial KD hingga tewas di Banjar Dinas Juwuklegi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Rekonstruksi dilakukan untuk mengurai secara detail rangkaian peristiwa maling ayam asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, itu dikeroyok sampai tewas.
Kapolres Tabanan, AKBP Putu Bayu Pati, mengatakan penyidik tengah merampungkan administrasi dan alat bukti sebelum melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa. Rekonstruksi menjadi salah satu tahapan penting sebelum pelimpahan tersebut dilakukan.
"Untuk perkembangan kasus Juwuklegi segera pelimpahan tahap I. Tetapi, kapan waktunya tentu baru bisa dipastikan setelah rekonstruksi selesai dilaksanakan," ujar Bayu Pati saat diwawancarai, Rabu (9/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sementara menetapkan lima tersangka dalam kasus yang menggegerkan Bali ini. Namun, jumlah tersebut belum final. Penyidik, menurut Bayu Pati, masih membuka kemungkinan ada tersangka tambahan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan rekonstruksi.
"Untuk kemungkinan penambahan tersangka belum bisa disampaikan karena masih proses penyidikan. Kami masih menunggu juga hasil pengembangan saat rekonstruksi," tegas polisi berpangkat melati dua itu.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan, terang Bayu Pati, juga sudah menerima hasil ekshumasi jenazah KD. Namun, penyidik belum membuka hasil pemeriksaan ke publik. Hasil ekshumasi akan menjadi bagian dari materi penyidikan dan rekonstruksi.
Setelah rekonstruksi rampung, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa. Berkas tersebut kemudian diteliti jaksa untuk menentukan apakah sudah lengkap atau masih perlu dilengkapi. Jika dinyatakan lengkap atau P21, proses dilanjutkan ke tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus Juwuklegi sebelumnya juga mendapat atensi anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rayat (DPR) RI, I Nyoman Parta, saat melakukan kunjungan kerja/reses ke Polres Tabanan. Polisi mendapat masukan agar penanganan perkara tidak hanya melihat aspek hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial dan adat yang berkembang di tengah masyarakat.
Namun, Bayu Pati menegaskan perkara tersebut merupakan tindak pidana murni berupa pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang tewas. Penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif (restorative justice) terbatas karena ancaman pidana cukup tinggi. Meski demikian, polisi tetap membuka ruang jika keluarga korban dan keluarga tersangka hendak melakukan mediasi secara mandiri.
"Kalau kedua belah pihak ingin melakukan mediasi tentu dipersilakan, dari pihak kepolisian tentu tidak menutup diri. Namun, dengan catatan, bukan kami yang menginisiasi," tegas Bayu Pati.
Jika ada perdamaian, terang Bayu Pati, hal tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan. Namun, keputusan mengenai berat-ringannya hukuman sepenuhnya menjadi kewenangan hakim dalam proses persidangan.