Belum lama ini kuasa hukum kelima tersangka pengeroyok KD, pencuri ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti mengajukan surat penangguhan penahanan ke Polres Tabanan. Hanya saja hal tersebut belum bisa dikabulkan oleh kepolisian.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati membenarkan bahwa penasihat hukum kelima tersangka datang ke Mapolres Tabanan untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Hanya saja, Bayu Pati menegaskan hal tersebut tidak bisa dikabulkan karena polisi sampai saat ini masih menunggu hasil toksologi dan ekshumasi KD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, ada pengajuan penangguhan penahanan. Saat ini masih berproses, karena masih dalam tahap penyidikan sehingga permohonan penangguhan belum bisa kami kabulkan," beber Bayu Pati.
Polres Tabanan sejauh ini masih menunggu hasil toksologi dan ekshumasi dari rumah sakit. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya mmenjadi acuan dalam proses berikutnya, termasuk pengabulan penangguhan penahanan tersebut.
Terkait klaim penasihat hukum tersangka yang menyebut KD justru meninggal bukan oleh warga Juwuk Legi, Bayu Pati menegaskan hal tersebut belum bisa dipublikasikan karena masuk dalam materi penyidikan.
"Untuk hal itu belum bisa kami ekspos, karena bagian dari materi penyidikan. Ditunggu saja," tegasnya.
Ia mengatakan, sampai saat ini jumlah tersangka pengeroyokan KD masih sebanyak lima orang. Sedangkan untuk jumlah saksi yang diperiksa masih sebanyak 30 saksi. Bayu Pati juga mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya.
Sebelumnya, tim hukum warga adat Banjar Juwuk Legi menyoroti dugaan keterlibatan pihak dari luar desa dalam kasus kematian maling ayam di wilayah tersebut. Perwakilan tim hukum warga terdiri dari sejumlah advokat, di antaranya Nyoman Agung Sariawan dan Gede Sumarjaya. Mereka mengaku menemukan keterangan yang menyatakan bahwa ada pihak luar yang turut menghajar KD.
"Kami menemukan keterangan dari dua orang bahwa selain masyarakat Juwuk Legi yang mengamankan dan melumpuhkan pelaku, ada masyarakat lain di luar Juwuk Legi yang diduga melakukan kekerasan," kata Sumarjaya saat konferensi pers di Denpasar, Kamis (13/8/2026).