detikBali

Polda NTT Kantongi 3 Alat Bukti Jerat 3 Legislator TTU di Kasus dr Icha

Terpopuler Koleksi Pilihan

Polda NTT Kantongi 3 Alat Bukti Jerat 3 Legislator TTU di Kasus dr Icha


Simon Selly - detikBali

Konferensi pers Polda NTT terkait kasus kematian dr Icha di Kupang, Jumat (28/8/2026).
Konferensi pers Polda NTT terkait kasus kematian dr Icha di Kupang, Jumat (28/8/2026). (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengantongi lebih dari tiga alat bukti dalam menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan verbal terhadap almarhumah dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha.

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Ricardo Condrat Yusuf mengatakan alat bukti tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation.

"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 51 orang saksi, meminta pendapat dari enam ahli berbagai disiplin ilmu, mendapatkan visum et repertum, dokumen terkait perkara, serta bukti digital," terang Ricardo di Mapolda NTT, Kupang, Jumat (28/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil uji alat bukti dalam gelar perkara eksternal pada Senin, 24 Agustus 2026, penyidik menyatakan tiga terlapor memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Therensius Lazakar (TL), Norbertus Tubani (NT), dan Veronika Lake (VL).

ADVERTISEMENT

"Terhadap tiga orang terlapor dengan inisial TL, NT dan VL dinyatakan telah memenuhi lebih dari tiga alat bukti sehingga dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," jelas Ricardo.

Ricardo mengatakan gelar perkara tersebut melibatkan Inspektorat Pengawasan, Bidang Hukum, Bidang Propam, Bag Wasidik Ditreskrimum, Ditreskrimsus, serta Dit PPA dan PPO.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 51 saksi mulai dari tenaga kesehatan, keluarga, hingga pihak lain. Penyidik juga meminta pendapat dari enam ahli, termasuk ahli psikologi dan ahli penanganan gigitan ular.

"Bukti yang dikumpulkan berupa dokumen, bukti digital, dokumen medis, dan visum et repertum. Rekaman testimoni dr Icha yang diserahkan Ketua DPRD TTU Kristo Efi juga menjadi bahan pendalaman," urai dia.

Perkara ini berawal dari laporan Gabriel Pakaenoni, ayah dr. Icha, ke SPKT Polda NTT pada 3 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa di IGD RSU Leona, Maubeli, Kefamenanu, pada 13 Juni 2026.

"Saat itu dr Icha bertugas menangani pasien rujukan gigitan ular. Tindakan medisnya kemudian dipertanyakan sejumlah pihak di rumah sakit. Penyidik mendalami dugaan adanya tekanan, kekerasan verbal dan/atau pengancaman terhadap dr Icha," jelasnya.

Pada 26 Juni 2026, dr. Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Baumata, Kabupaten Kupang.

Ricardo mengatakan penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 466 ayat (3) dan (4), Pasal 530, Pasal 347 jo Pasal 350, dan Pasal 448 ayat (1) huruf (a).

"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," kata Ricardo.

"Penanganan kasus ini dilakukan tim Joint Investigation gabungan Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan Dit PPA dan PPO Polda NTT," tukas dia.

Ricardo menegaskan penetapan tersangka belum berarti bersalah.

"Pembuktian selanjutnya akan dilakukan di persidangan sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads