Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU), yakni Therensius Lazakar, Nubertuss Tubani, dan Veronika Lake diperiksa sembilan jam di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (31/8/2026). Ketiganya diperiksa dalam status sebagai tersangka intimidasi terhadap dr Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha.
Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan secara terpisah mulai sekitar pukul 09.30 Wita. Nobertus diperiksa di Subdit I Kamneg, Therensius menjalani pemeriksaan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum, dan Veronica diperiksa di Ditres PPA-PPO Polda NTT. Polisi tak melakukan penahanan terhadap Nobertus, Therensius, dan Veronica.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada intinya, keputusan penyidik untuk tidak menahan klien kami sangat berdasar. Karena selama ini klien kami kooperatif menghadiri pemeriksaan oleh penyidik dan tidak pernah menghambat proses penyidikan yang berjalan, tidak pernah berupaya menghilangkan barang bukti, apalagi mengulangi tindak pidana," terang Kuasa hukum dari tiga DPRD TTU, Egiardus Bana.
Egi menegaskan pemeriksaan terhadap ketiga kliennya berjalan lancar. Di akhir pemeriksaan, Nobertus, Therensius, dan Veronica menggunakan hak mereka sebagai tersangka untuk mengajukan ahli dan saksi fakta a de charge. Ahli dan saksi fakta itu akan diagendakan pemeriksaan oleh penyidik Polda NTT.
"Kami menunggu jadwal pemeriksaan berikutnya dari penyidik. Kami berharap apa pun status klien kami marilah kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," imbuh Egi.