Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa tiga mantan pejabat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Pemeriksaan dilakukan terkait korupsi Event Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023.
"Hari ini pemeriksaan tiga orang terkait pemberian banper (bantuan presiden) sebesar Rp 24 miliar terhadap Pemprov NTB untuk kegiatan LSMC tahun 2023," kata Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Jumat (28/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga orang yang diperiksa itu ialah Vinsensius Jemadu yang saat itu menjabat Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan Kemenparekraf; Asisten Deputi Direktur Nasional dan Internasional Event Kemenparekraf Wahyu Wicaksono; dan Kasubbag Pelaksanaan Anggaran Kemenparekraf Yosephine Kartika Sari.
"Pemeriksaan sebagai saksi," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik juga memeriksa sejumlah mantan pejabat Kemenparekraf. Menurut Harun, pemeriksaan itu untuk mendalami pemberian uang untuk gelaran event tersebut.
"Diperiksa sebagai saksi, karena berkaitan sumber anggaran," sebutnya.
Kejati NTB sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap kasus tersebut. Penyidik tidak menggunakan temuan Inspektorat NTB sebesar Rp 2,6 miliar.
"Pasti audit ulang," ucap Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Selasa (28/7/2026).
Temuan Inspektorat NTB itu hanya dijadikan dasar untuk dilakukan penyidikan saja. "Itu kan pengembangan," ucapnya.
Penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemprov NTB dalam kasus ini. Antaranya mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah; Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Malady yang kini menjabat Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) NTB; mantan Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim; mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB; Samsul Rizal; dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi.
Event Lombok Sumbawa Motocross Competition 2023 digelar di Sirkuit Tohpati Sayang-Sayang, Kota Mataram, dengan total anggaran mencapai Rp 24 miliar.
Dana yang digunakan melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ketika masa jabatan beralih ke Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi.
Event tersebut diselenggarakan langsung oleh Dinas Pariwisata NTB. Akan tetapi, dari total anggaran Rp 24 miliar itu diduga banyak yang tidak sesuai peruntukan. Berdasarkan hasil temuan, terdapat kelebihan bayar kepada penyedia jasa dan kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp 2,6 miliar.
Rinciannya, pembayaran kepada rekanan sebesar Rp 1,2 miliar, kekurangan pembayaran pajak senilai Rp 404 juta, selisih pembayaran oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) sebesar Rp 601 juta, dan kekurangan pajak dari IMI NTB senilai Rp 356 juta. Selain itu, ditemukan juga kelebihan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 6,2 juta.