detikBali
Round Up

Babak Baru Kasus Intimidasi dr Icha, 3 Anggota DPRD TTU Tersangka

Terpopuler Koleksi Pilihan
Round Up

Babak Baru Kasus Intimidasi dr Icha, 3 Anggota DPRD TTU Tersangka


Tim detikBali - detikBali

Tiga anggota DPRD TTU dan satu dokter hewan yang intimidasi dokter Icha saat tiba di Mapolda NTT, Selasa (14/7/2026).
Foto: Tiga anggota DPRD TTU dan satu dokter hewan yang intimidasi dokter Icha saat tiba di Mapolda NTT, Selasa (14/7/2026). (Dok. Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Kasus dugaan intimidasi berujung kematian dokter Eliza Princila Ututi Pakaeoni alias dr. Icha memasuki babak baru. Tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) resmi menjadi tersangka.

Para tersangka yakni, Therensius Lasakar dari Partai Golkar, Nubertuss Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. Ditreskrimum Polda NTT menetapkan ketiga legislator itu sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Senin (24/8/2026).

"Sudah ditetapkan tersangka tiga anggota DPRD TTU yakni VL, TL dan NT," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra, Rabu (26/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan berupa surat penetapan tersangka dan surat pemanggilan terhadap ketiga tersangka.

ADVERTISEMENT

Proses administrasi tersebut dijadwalkan dilaksanakan dalam minggu ini. "Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai dengan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Henry.

Kuasa Hukum Sebut Belum Terima Surat Penetapan

Kuasa hukum tiga anggota DPRD TTU, Egiardus Bana, mengaku belum menerima informasi resmi dari penyidik terkait status hukum kliennya.

"Sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi resmi dari Penyidik Polda NTT bahwa status klien kami sudah menjadi tersangka," ujar Egiardus.

Ia mengatakan, apabila telah merima, pihaknya akan mempelajari surat penetapan tersangka dan berkonsultasi dengan klien sebelum menentukan langkah hukum.

"Tentu kami akan mempelajari dan setelah itu berkonsultasi dengan klien guna mengambil langkah-langkah hukum yang terukur, untuk memperjuangkan hak hukum klien kami," jelasnya.

Egi juga meminta asas praduga tak bersalah tetap dihormati.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga dokter Icha, Victor Manbait, mengatakan keluarga telah menerima pemberitahuan perkembangan penyidikan yang mencantumkan ketiga anggota DPRD TTU tersebut sebagai tersangka.

Ia menjelaskan penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum yang diterima ayah dokter Icha, Gabriel Pakaenoni.

Untuk diketahui, dr Icha gantung diri diduga depresi setelah diintimidasi para tersangka. Dugaan intimidasi terjadi pada 13 Juni 2026 di IGD RS Leona Kefamenanu. Saat itu, Icha menerima pasien anak yang merupakan korban gigitan ular hijau.

Dua orang anggota DPRD TTU, Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani, mendatangi IGD karena pasien tersebut merupakan keponakan dari Therensius. Di lokasi tersebut, kedua anggota dewan disebut berbicara dengan nada keras kepada Icha dan menuding penanganan pasien tidak sesuai prosedur. Diduga, mereka dalam pengaruh alkohol. Sementara itu, Veronika Lake, disebut melontarkan ancaman akan memanggil wartawan.

Sudah Dinonaktifkan

Tiga anggota DPRD itu sudah dinonaktifkan. Keputusan itu diambil dalam sidang paripurna yang digelar pada Rabu (29/7/2026).
Ketiga anggota DPRD TTU tersebut adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.

"Tadi sudah sidang paripurna untuk mengumumkan keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU, terkait pemberhentian sanksi terhadap tiga anggota DPRD yang dilaporkan oleh almarhum dokter Icha dan keluarganya. Tadi keputusan BK adalah pemberhentian sementara dari anggota DPRD TTU," ujar Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi saat dihubungi, Rabu.

Kristoforus menjelaskan pemberhentian sementara itu didasarkan pada proses pidana atas dugaan intimidasi yang masih berjalan di Polda NTT. Selain itu, kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan sehingga DPRD TTU menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kami sangat menghargai proses hukum di Polda NTT, tetapi kami juga tetap memang teguh prinsip praduga tak bersalah. Sehingga dasar itu yang menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara," jelas politikus Partai Golkar itu.

Menurut Kristoforus, keputusan tersebut diambil berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap sumpah dan janji serta kode etik DPRD. Di sisi lain, DPRD TTU tidak gegabah menjatuhkan sanksi pemberhentian secara permanen.

Sebab, kata dia, hasil proses pidana hingga putusan pengadilan belum dapat dipastikan terbukti atau tidak. Apabila nantinya ketiga anggota DPRD tersebut dinyatakan tidak bersalah, mereka berpotensi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk meminta ganti rugi materiil.

"Kalau misalkan gugatannya Rp 100-200 miliar, ini uang dari mana? Uang rakyat kan," urai Kristoforus.

Apabila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan mereka terbukti bersalah, DPRD TTU akan menjatuhkan sanksi pemberhentian secara permanen terhadap ketiganya.

"Itu aturannya kan begitu. Sehingga sebelumnya kami lakukan ini (pemberhentian sementara) untuk menghindari dampak hukum di kemudian hari," terang Kristoforus.

Kristoforus menegaskan, setelah dikenai sanksi pemberhentian sementara, ketiga anggota DPRD TTU tersebut hanya menerima gaji pokok. Sementara itu, tunjangan, alat kelengkapan dewan (AKD), dan hak lainnya tidak lagi diterima.

(hsa/hsa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads