detikBali

Togar Sebut Telah Tempuh Hak Jawab Sebelum Gugat 4 Media Rp 25 Miliar

Terpopuler Koleksi Pilihan

Togar Sebut Telah Tempuh Hak Jawab Sebelum Gugat 4 Media Rp 25 Miliar


Wibhi Leksono - detikBali

Rinto Maha dan Togar Situmorang saat diwawancarai, Selasa (18/8/2026).
Foto: Togar Situmorang (kiri) dan Rinto Maha saat diwawancarai, Selasa (18/8/2026). (Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Tim hukum Togar Situmorang menyebut telah menempuh mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebelum mengajukan gugatan perdata senilai Rp 25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps. Empat perusahaan media yang menjadi tergugat yakni PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu tim pengacara Togar, Rinto Maha, mengatakan pihaknya tidak langsung membawa persoalan pemberitaan ke pengadilan. Menurutnya, tim Togar terlebih dahulu menempuh mekanisme yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa pers.

"Kami tidak ujuk-ujuk membuat gugatan. Kami datang dulu ke Dewan Pers, kami buat surat," kata Rinto, Selasa (18/8/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Rinto, pihaknya telah menyampaikan hak jawab atau hak koreksi terhadap pemberitaan yang dipersoalkan. Pengaduan tersebut kemudian dibawa ke Dewan Pers untuk mendapatkan petunjuk atau rekomendasi.

"Sampai hari ini petunjuk dan rekomendasi dari Dewan Pers tidak dipatuhi tergugat. Itu kesimpulan dari kami," ujarnya.

Rinto menegaskan gugatan tersebut tidak ditujukan kepada seluruh wartawan maupun media. Menurutnya, pihak Togar tetap menghormati kerja jurnalistik, tetapi mempersoalkan pemberitaan dari media tertentu yang dinilai tidak berimbang.

"Kami sangat respek terhadap media. Kami tidak sedang berhadap-hadapan dengan semua wartawan, semua media," katanya.

Namun, pihak empat media memiliki pandangan berbeda mengenai hak jawab.

Kuasa hukum tergugat, I Made Ariel Suardana, sebelumnya mengatakan hak jawab telah diberikan kepada pihak Togar setelah adanya somasi. Menurut Ariel, rekomendasi Dewan Pers yang menjadi rujukan pihak Togar merupakan arahan atau rekomendasi, bukan putusan etik yang menyatakan media bersalah.

"Ketika ada somasi, hak jawab sudah diberikan. Setelah itu, baru ada pengaduan ke Dewan Pers," ujar Ariel.

Pernyataan serupa disampaikan dalam konsolidasi Solidaritas Jurnalis Bali (SJB). Pihak tergugat menyebut Togar telah diberikan hak jawab sehingga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan telah dipenuhi.

Sementara itu, SJB menilai sengketa terkait produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers.

Perbedaan pandangan mengenai apakah hak jawab telah diberikan dan dipenuhi sebagaimana mestinya kini menjadi salah satu bagian dari sengketa antara Togar dan empat perusahaan media tersebut.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads