detikBali

Simpan Sabu dalam Waterpas, Nelayan Jembrana Ditangkap di Kedonganan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Simpan Sabu dalam Waterpas, Nelayan Jembrana Ditangkap di Kedonganan


Putu Yonata Udawananda - detikBali

MK ketika diamankan Ditpolairud Polda Bali.
MK ketika diamankan Ditpolairud Polda Bali. (Foto: Dok. Polda Bali)
Badung -

Seorang nelayan asal Melaya, Jembrana, Bali, berinisial MK ditangkap polisi karena menyimpan narkoba jenis sabu di kosnya di Kedonganan, Badung. Tak hanya di lantai, MK juga menyembunyikan sabu di dalam waterpas yang digantung di dinding.

MK ditangkap Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali di kosnya di Jalan Pantai Kedonganan, Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (18/8). Polisi menyita total 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 7,5 gram.

Penangkapan MK bermula dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkoba di sekitar Kedonganan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud yang dipimpin AKBP Nanang Prihasmoko melakukan penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penyelidikan, polisi mencurigai seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di salah satu kos-kosan sekitar Pantai Kedonganan.

ADVERTISEMENT

"Melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak-gerik seorang pria di salah satu kos-kosan di sekitar pantai kedonganan," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy.

Petugas kemudian membuntuti MK hingga ke rumah kosnya yang berada di belakang sebuah warung ikan bakar. Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap kos pria asal Melaya, Kabupaten Jembrana, tersebut.

Dari penggeledahan, polisi menemukan empat plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu di lantai kos. Petugas juga menemukan beberapa paket sabu yang dibungkus dalam pipet berwarna kuning, merah, dan selotip hitam.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke sejumlah bagian di dalam kos. Polisi kembali menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam waterpas yang digantung di dinding sebelah pintu.

"Dari dalam waterpas yang digantung di dinding sebelah pintu kembali ditemukan lagi empat buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu," tutur Ariasandy.

Total polisi mengamankan 8 paket klip bening dan 6 paket yang dibungkus pipet serta selotip. Seluruh paket tersebut diduga berisi sabu dengan berat 7,5 gram.

Selain sabu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa alat isap bong, satu pak plastik klip, potongan pipet, uang tunai Rp 900 ribu, serta ponsel milik MK.

MK dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads