detikBali

Koster Dorong Napi-napi Buka UMKM Usai Bebas dari Lapas

Terpopuler Koleksi Pilihan

Koster Dorong Napi-napi Buka UMKM Usai Bebas dari Lapas


Simon Selly, Zahiruddin, Wibhi Leksono - detikBali

Proses pemberian remisi bagi warga binaan di Lapas Kerobokan, Senin (17/8/2026). dokumentasi Wibhi Leksono
Foto: Proses pemberian remisi bagi warga binaan di Lapas Kerobokan, Senin (17/8/2026). (Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Sebanyak 3.026 warga binaan atau narapidana (napi) di Bali mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Gubernur Bali Wayan Koster mendorong warga binaan yang nantinya kembali ke masyarakat memiliki keterampilan dan dapat mandiri melalui usaha UMKM.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, terdapat 4.938 warga binaan di Bali per 17 Agustus 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 3.698 narapidana dan 1.240 tahanan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.060 warga binaan diusulkan memperoleh Remisi Umum 2026 dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU). Setelah proses realisasi, sebanyak 3.026 orang mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinciannya, 3.023 narapidana dan tiga anak binaan mendapatkan remisi. Sebanyak 2.922 narapidana menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 101 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Tiga anak binaan mendapatkan PMPU I.

ADVERTISEMENT

Di Lapas Kelas IIA Kerobokan, sebanyak 1.041 narapidana memenuhi syarat dan mendapatkan Remisi Umum 2026. Sebanyak 996 orang menerima RU I, sedangkan 45 orang mendapatkan RU II.

Dari 45 penerima RU II tersebut, 34 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan remisi harus menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.

"Harus bersyukur supaya jadi warga binaan yang tertib, disiplin dan bisa segera kembali ke masyarakat," kata Koster, Senin (17/8/2026)

Menurut Koster, pembinaan di dalam lapas harus memberikan bekal yang dapat digunakan warga binaan setelah bebas. Salah satunya melalui keterampilan yang bisa dikembangkan menjadi usaha.

"Di dalam kan diberikan keterampilan bermacam-macam. Itu harapannya bisa berguna, baik secara mandiri untuk membuka usaha UMKM dan sebagainya," ujarnya.

Koster mengatakan Pemprov Bali juga membuka peluang untuk mewadahi kegiatan ekonomi warga binaan yang telah kembali ke masyarakat melalui kelembagaan seperti koperasi.

"Kita bisa wadahi sebagai bentuk lembaga koperasi dan sebagainya," katanya.

Saat ditanya mengenai kesiapan koperasi tersebut, Koster menyebut sudah ada yang disiapkan. "Koperasi, ada yang sudah disiapkan," imbuhnya.

346 Napi Kerobokan Tak Dapat Remisi

Namun, remisi tidak diberikan kepada seluruh narapidana. Di Lapas Kerobokan, sebanyak 346 narapidana belum memenuhi syarat dan tidak diusulkan mendapatkan Remisi Umum 2026.

Dari jumlah tersebut, 132 orang tercatat dalam Register F karena melakukan pelanggaran tata tertib. Kemudian 90 orang belum berkelakuan baik selama enam bulan.

Selain itu, terdapat tujuh narapidana dengan pidana seumur hidup, 31 orang yang menjalani subsider denda, delapan orang menjalani pidana pencabutan pembebasan bersyarat, serta enam orang yang gagal dalam proses integrasi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali Andi Wijaya Rivai menegaskan remisi diberikan berdasarkan persyaratan, termasuk perilaku warga binaan.

"Kategori penerimaan remisi, berkelakuan baik dan ada asesmen. Kalau tidak berkelakuan baik tentu tidak menerima remisi dan tidak melakukan pelanggaran," kata Andi.

Dia menjelaskan besaran remisi diberikan sesuai dengan lamanya warga binaan menjalani masa pidana.

"Minimal dua bulan, maksimal lima bulan, tergantung seberapa lama menjalani pidana," ujarnya.

Andi menambahkan pemberian remisi tidak hanya menjadi penghargaan atas pemenuhan persyaratan, tetapi juga bagian dari proses pembinaan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat.

Di sisi lain, Lapas Kerobokan masih menghadapi persoalan kelebihan kapasitas. Per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni mencapai 1.866 orang, sedangkan kapasitas lapas hanya 1.480 orang. Artinya, terjadi overkapasitas sebesar 26,08 persen.

Terkait rencana perpindahan Lapas Kerobokan, Koster mengatakan proses tersebut masih berjalan.

"Masih dalam proses," kata Koster singkat.

Dengan pemberian remisi tersebut, pemerintah berharap warga binaan yang kembali ke masyarakat tidak mengulangi pelanggaran hukum, tetapi mampu memanfaatkan keterampilan yang diperoleh selama menjalani pembinaan untuk membangun kehidupan yang lebih mandiri.

3.170 Orang di NTB Terima Remisi

Sebanyak 3.170 narapidana dan anak binaan di Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima remisi dan pengurangan masa pidana dalam rangka HUT ke-81 RI. Dari jumlah tersebut, 26 orang langsung bebas.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Senin (17/8/2026).

Dari total 3.170 penerima, sebanyak 3.129 merupakan narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU). Rinciannya, 3.104 orang menerima RU I berupa pengurangan sebagian masa pidana dan 25 orang mendapatkan RU II atau langsung bebas.

Sementara itu, sebanyak 41 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU). Sebanyak 40 anak mendapatkan PMPU I, sedangkan satu anak binaan memperoleh PMPU II atau langsung bebas.

Lapas Kelas IIA Lombok Barat menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan jumlah penerima remisi terbanyak di NTB, yakni 1.256 orang. Berikutnya Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar sebanyak 592 orang dan Lapas Kelas IIB Dompu sebanyak 386 orang.

Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan berkisar antara satu hingga enam bulan.

Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan. Menurutnya, remisi juga menjadi bagian dari proses pembinaan agar warga binaan siap kembali ke masyarakat.

"Momentum Hari Kemerdekaan diharapkan menjadi penyemangat bagi para penerima remisi untuk terus meningkatkan kualitas diri sehingga siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan bertanggung jawab," kata Iqbal saat membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

24 Napi di NTT Langsung Bebas

Sebanyak 2.246 warga binaan pemasyarakatan di Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima Remisi Umum I pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026. Sementara 24 orang lainnya menerima Remisi Umum II dan langsung bebas.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) NTT, Decky Nurmansyah, Senin (17/8/2026). "Dari usulan kami semuanya disetujui. Ada beberapa yang masuk kategori penerima remisi khusus HUT RI Ke-81," ujar Decky.

Menurut Decky, remisi yang diberikan terbagi dalam dua kategori, remisi khusus I yang hanya pengurangan masa pidana sedangkan remisi khusus II, bagi warga binaan yang langsung bebas.

"Jadi dari total keseluruhan yang menerima remisi 2.246 orang, ada 24 orang yang langsung bebas. Termasuk yang PMPU (Potongan Masa Pidana)," jelas Decky.

Saat ini, kata Decky, seluruh warga binaan yang dibina di Lapas dan Rutan se-NTT berjumlah 3.053 orang. "Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana," tukas dia.



(hsa/hsa)











Hide Ads