Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Karangasem memberikan remisi kepada lima anak binaan. Empat anak mendapat pengurangan masa pidana selama satu bulan, sementara satu anak lainnya mendapat remisi dua bulan.
"Ada lima orang yang dapat remisi tapi tidak ada yang langsung bebas. Kelimanya dari kasus narkotika dan pidana umum," kata Kepala Bagian Humas LPKA Karangasem I Komang Disan Maha Tangeb, Kamis (23/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, LPKA Karangasem mencatat terdapat 31 anak binaan. Namun, hanya lima orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Disan menjelaskan, pemberian remisi diberikan kepada anak binaan yang telah menjalani masa pidana minimal tiga bulan, berkelakuan baik, serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan disiplin.
"Selain pemberian remisi, untuk merayakan Hari Anak, LPKA Karangasem juga melaksanakan acara sungkeman. Nanti anak-anak akan memohon maaf kepada orang tua mereka yang kami hadirkan hari ini," ujar Disan.
Sementara itu, salah seorang anak binaan IBAPJ (17) asal Nusa Penida mengaku senang bisa mendapatkan remisi selama 2 bulan. Ia yang menjalani masa pidana karena kasus pelecehan juga berjanji jika bebas tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Saya bersyukur dan senang bisa mendapat remisi," kata IBAPJ.
Sementara itu, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata atau Gus Par mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan karena anak binaan telah memenuhi persyaratan administratif dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.
Menurutnya, pengurangan masa pidana bukan berarti mengabaikan proses hukum, melainkan bagian dari sistem pembinaan yang tetap memperhatikan hak-hak anak.
"Yang terpenting anak binaan terus memperbaiki diri, selama proses pembinaan dan mau merubah perilakunya dulu," ujar Gus Par.