Seorang pengedar sabu-sabu berinisial B (29) membawa parang saat akan ditangkap petugas. B berhasil diringkus saat polisi menggerebek rumahnya di Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (12/8/2026) petang.
"Saat diamankan, B diketahui memegang sebilah parang," kata Kasi Humas Polres Dompu, Iptu I Nyoman Suardika, dalam keterangannya Kamis (13/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan dari masyarakat, B diduga kerap menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi sabu-sabu. B juga sering mengonsumsi barang haram itu di dalam rumah.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah di wilayah tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika," tuturnya.
Polisi yang mendapatkan laporan kemudian menggeledah rumah B. Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang dibuang di belakang rumah dan di dalam kamar mandi di antaranya sabu-sabu seberat 5,93 gram dalam bentuk paket siap edar.
Selain itu, polisi juga mengamankan alat timbang dan alat isap lengkap serta satu unit handphone yang diduga digunakan oleh B dalam berkomunikasi dengan pelanggan dan pemasok sabu.
"Barang bukti sabu ditemukan di dalam tas pinggang yang berada di bagian belakang rumah, sedangkan sejumlah barang lainnya ditemukan di sekitar toilet rumah terduga," jelas Suardika.
Setelah ditangkap B kemudian digelandang ke Mapolres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga akan melakukan penyelidikan terkait asal-usul sabu-sabu yang dijual oleh B selama ini.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan saksi-saksi, termasuk mendalami sumber narkotika dan kemungkinan adanya jaringan lain," tegasnya.