detikBali

Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Pelosok Tambora Bima, 4 Pengedar Ditangkap

Terpopuler Koleksi Pilihan

Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Pelosok Tambora Bima, 4 Pengedar Ditangkap


Sui Suadnyana, Rafiin - detikBali

Empat pengedar sabu di pelosok Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, ditangkap polisi, Jumat (7/8/2026) dini hari. (Dok. Polsek Tambora Polres Bima)
Foto: Empat pengedar sabu di pelosok Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, ditangkap polisi, Jumat (7/8/2026) dini hari. (Dok. Polsek Tambora Polres Bima)
Bima -

Polisi membongkar sindikat sabu di pelosok Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi menangkap empat pengedar dalam pengungkapan itu dan langsung dibawa ke Mapolres Bima untuk diproses hukum.

"Penanganan kasusnya sudah diambil dan diproses lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bima," ucap Kapolsek Tambora, Iptu Suhadak, saat dikonfirmasi detikBali, Sabtu (8/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhadak mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Kamis (6/8/2026) malam hingga Jumat (7/8/2026) dini hari. Penindakan dilakukan untuk menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah karena ada dugaan transaksi dan peredaran sabu di pelosok Kecamatan Tambora.

"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan serta membentuk tim yang bertugas mengamankan," kata Suhadak.

ADVERTISEMENT

Empat pengedar yang ditangkap masing-masing berinisial SB (39) dan AR (46), warga Desa Labuan Kananga, serta FA (29) dan YA (38), warga Desa Oi Bura. FA merupakan seorang perempuan, sementara tiga pelaku lain adalah laki-laki.

"Tiga laki-laki dan satu orang perempuan yang diamankan dari tiga lokasi yang berbeda di Desa Labuan Kananga dan Oi Bura," ujar Suhadak.

Polisi menyita enam paket sabu dari tangan SB; satu klip sabu dan uang tunai Rp 605 ribu dari AR; serta 45 klip sabu, uang tunai Rp 985 ribu, dan satu ponsel dari FA. Total barang bukti yang disita mencapai 54 paket sabu sabu siap edar dan uang tunai jutaan rupiah diduga hasil penjualan narkoba.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima AKP Dediansyah, mengatakan dua dari empat orang yang ditangkap, yakni YA dan FA, merupakan pasangan suami istri (pasutri). Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan.

"FA diamankan bersamanya suaminya berinisial YA, yang berprofesi sebagai guru SD di wilayah Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu," terang Dediansyah.

Satresnarkoba Polres Bima masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keempat pengedar yang ditangkap. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui peran mereka masing-masing dalam peredaran gelap narkoba di Kecamatan Tambora.

"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal muasal sabu yang mereka edarkan ini. Kasusnya akan kami lakukan pengembangan," jelas Dediansyah.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads