detikBali

Jamkrida NTT Dapat Suntikan Modal Rp 21 Miliar, Sekda Diusulkan Jadi Plt Komut

Terpopuler Koleksi Pilihan

Jamkrida NTT Dapat Suntikan Modal Rp 21 Miliar, Sekda Diusulkan Jadi Plt Komut


Simon Selly - detikBali

Suasana RUPS LB PT Jamkrida NTT Perseroda, Rabu (30/9/2026). Foto: Dok. Humas Pemprov NTT
Foto: Suasana RUPS LB PT Jamkrida NTT Perseroda, Rabu (30/9/2026). Foto: Dok. Humas Pemprov NTT
Kupang -

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT (Perseroda), Rabu (30/9/2026) sore. Rapat tersebut membahas penyertaan modal Rp 21 miliar hingga penataan jajaran komisaris.

RUPS LB digelar di Ruang Rapat Asisten, Kantor Gubernur NTT. Rapat dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) NTT Fransiskus Sales Sodo, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Selfi Nange, Kepala Biro Hukum Odemarks Sombu, jajaran direksi dan komisaris PT Jamkrida NTT, serta notaris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUPS tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 8 ayat (5) Anggaran Dasar PT Jamkrida NTT (Perseroda).

Salah satu agenda utama rapat adalah usulan pengesahan penyertaan modal Tahun Buku 2026 sebesar Rp 21 miliar. Tambahan modal tersebut ditujukan untuk memperkuat kapasitas PT Jamkrida NTT dalam menjalankan fungsi penjaminan kredit.

ADVERTISEMENT

Penguatan modal diharapkan dapat meningkatkan kapasitas penjaminan sekaligus mendukung akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha di NTT.

Sekda NTT Diusulkan Jadi Plt Komisaris Utama

Selain membahas penyertaan modal, RUPS LB juga membahas penataan jajaran komisaris PT Jamkrida NTT.

Dalam rapat tersebut diajukan pemberhentian Yohanes Oktovianus dari jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Komisaris Utama PT Jamkrida NTT. Selanjutnya, Sekda NTT Fransiskus Sales Sodo diusulkan menjadi Plt Komisaris Utama.

Pengangkatan Fransiskus sebagai Plt Komisaris Utama dilakukan untuk memastikan fungsi pengawasan perusahaan tetap berjalan selama proses penetapan komisaris utama definitif.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan penguatan tata kelola perusahaan daerah harus berjalan beriringan dengan penguatan modal dan peningkatan kinerja.

"Penguatan permodalan harus diikuti dengan tata kelola yang baik, profesional, transparan dan akuntabel. Perusahaan daerah harus mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan ekonomi dan masyarakat NTT," ujar Laka Lena.

Terkait usulan penetapan Fransiskus Sodo sebagai calon Komisaris Utama, proses selanjutnya akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk proses oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT.

"Proses selanjutnya akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk proses lebih lanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan," tambah dia.

Dalam kesempatan tersebut, Laka Lena juga menyampaikan apresiasinya kepada Yohanes Oktovianus atas pengabdian dan kontribusinya selama mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Komisaris Utama.

Ia juga menyampaikan pergantian dalam organisasi maupun perusahaan merupakan bagian dari dinamika kelembagaan dan proses penguatan tata kelola.

"Tadi kita juga memberhentikan dengan hormat Pak Yohanes Oktavianus sekaligus juga mengangkat Plt. Komisaris Utama yang baru dan juga usulan Komisaris Utama yang baru PT Jamkrida yakni Pak Fransiskus Sales Sodo. Tentu, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pak Yohanes Oktovianus atas dedikasi, kerja keras dan kontribusi selama menjalankan tugas sebagai Plt. Komisaris Utama PT Jamkrida NTT," jelasnya.

Politikus Golkar itu berharap RUPS LB ini dapat menjadi langkah strategis memperkuat fondasi PT Jamkrida NTT (Perseroda), baik dari sisi permodalan, tata kelola maupun kepemimpinan.

"Melalui penguatan tersebut, PT Jamkrida NTT diharapkan semakin mampu menjalankan fungsi penjaminan kredit secara efektif dan mendukung pertumbuhan sektor usaha serta perekonomian daerah di NTT," terang Laka Lena.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads