detikBali

Kejati NTB Lelang Barang Sitaan Koruptor, Ada Mobil hingga Tanah

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kejati NTB Lelang Barang Sitaan Koruptor, Ada Mobil hingga Tanah


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Kejati NTB menggelar konferensi pers sejumlah barang sitaan akan dilelang, di Media Center Kejati NTB, Rabu (5/8/2026).
Kejati NTB menggelar konferensi pers sejumlah barang sitaan akan dilelang, di Media Center Kejati NTB, Rabu (5/8/2026) (Foto: Abdurrasyid Efendi)
Mataram -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) melelang sejumlah barang sitaan dari kasus tindak pidana korupsi dan pidana umum. Barang yang dilelang mulai dari tanah dan bangunan hingga hp.

Kasubid Penyelesaian Aset pada Bidang Pemulihan Aset Kejati NTB, Chalis Al Rossi, mengatakan total barang yang dilelang mencapai Rp 3,1 miliar.

"Angka ini bisa naik atau tetap, tergantung nanti dari proses penjualannya. Mungkin ada tidak laku atau justru naik dari penawarannya. Potensi penerimaan negara kurang lebih Rp 3,1 miliar," sebut Chalis, Rabu (5/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang yang dilelang merupakan benda bergerak dan tetap. Benda bergerak itu antaranya kendaraan, hp, mesin. Sedangkan benda tetap itu meliputi tanah dan bangunan.

Unit barang yang dilelang itu barang rampasan dari kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus."Kalau objek tanah dan bangunan itu rata-rata pidana khusus. Yang handphone dan lainnya itu di pidana umum," kata Cholis.

ADVERTISEMENT

Dikatakan, pelelangan itu akan dilaksanakan di lima Kejaksaan Negeri (Kejari). Ialah Kejari Mataram, Lombok Timur, Sumbawa, Dompu dan Bima.

Rinciannya, di Kejari Lombok Timur ada tanah seluas 7.366 meter persegi yang sudah berdiri bangunan. Barang dengan limit Rp 751.542.000 itu terletak di Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.

Ada juga lima unit motor berbagai merek dengan harga limit paling rendah Rp 1.807.000 hingga Rp 14.402.000. Dan logam mangan seberat 20,467 ton dengan nilai limit Rp 2.653.000.

Kejari Mataram ada tujuh bidang tanah dengan luas masing-masing 200 meter persegi yang berlokasi di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah. Nilai limit Rp 53.311.000 per bidang.

Kejari Sumbawa ada tanah dan bangunan dengan luas 523 meter persegi di Lingkungan Jurunale, Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa dengan nilai limit Rp 1 miliar lebih.

Tanah dengan luas 9.484 meter persegi di Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hulu dengan nilai limit Rp 824,7 juta.

Selanjutnya di Kejari Dompu, benda yang dilelang itu berupa hp, motor, mobil, kayu dan gergaji. Terakhir di Kejari Bima dengan barang yang dilelang berupa hp sebanyak sembilan unit berbagai merek, dengan nilai limit mulai dari Rp 131.000 hingga Rp 1.156.000. Ada juga empat unit motor berbagai merek dengan nilai limit dari Rp 731.000 hingga Rp 2.733.000.

Lelang ini akan dilaksanakan pada 13 Agustus 2026 nanti. Untuk mengikuti proses lelang, bisa diakses melalui website resmi lelang.go.id. "Bisa juga datang ke lokasi di setiap kejari," katanya.



(mud/mud)









Hide Ads