detikBali

BRI PHK Pekerja yang Korupsi Penyaluran Kredit di Unit Sidakarya Denpasar

Terpopuler Koleksi Pilihan

BRI PHK Pekerja yang Korupsi Penyaluran Kredit di Unit Sidakarya Denpasar


Sui Suadnyana - detikBali

Para tersangka korupsi kredit BRI Sidakarya saat akan dibawa ke mobil tahanan di Kejati Bali, Selasa (24/2/2026).
Foto: Para tersangka korupsi kredit BRI Sidakarya saat akan dibawa ke mobil tahanan di Kejati Bali, Selasa (24/2/2026). (Istimewa)
Denpasar -

Bank Rakyat Indonesia (BRI) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja yang melakukan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPRA) di Unit Sidakarya, Denpasar, Bali. Kasus tersebut diungkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

"Atas kejadian tersebut, oknum pekerja BRI yang diduga fraud tersebut saat ini telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Pemimpin Kantor Cabang BRI Gajah Mada Denpasar, Janarka Dwi Atmaja, dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Rabu (25/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Janarka mengatakan kasus yang ditangani Kejati Bali adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI. Menurutnya, hal itu merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud dalam lingkungan kerja.

"BRI memberikan apresiasi kepada Kejati Bali yang telah memproses laporan BRI tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku," terang Janarka.

ADVERTISEMENT

Janarka menegaskan BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud. BRI juga tidak memberikan toleransi terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai good corporate governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnis.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Bali menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR dan KUPRA di BRI Unit Sidakarya untuk periode 2024 hingga 2025. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 8,5 miliar.

Kajati Bali, Chatarina Muliana, menyebut para tersangka menjalankan modus dengan mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) milik masyarakat untuk dijadikan debitur formalitas.

"Tersangka APMU diduga berperan mengarahkan tersangka lainnya untuk mencari identitas warga yang kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan kredit," jelasnya, Selasa (24/2/2026).

Kelima tersangka masing-masing berinisial APMU, IMS, IKW, NWLN, dan AS. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-73/N.1/Fd.2/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.




(iws/iws)











Hide Ads