2 Pegawai SPBU Diadili gegara Isi Solar ke Truk Tanpa QR Code

Wibhi Leksono - detikBali
Selasa, 21 Jul 2026 21:16 WIB
Foto: Pengacara dua pegawai SPBU saat memberikan keterangan di PN Denpasar, Selasa (21/7/2026). (Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Dua pegawai SPBU, Arifon Moe dan Dimas Prasetyo Baehaqi, didakwa menyalahgunakan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan melayani pengisian solar subsidi ke truk molen tanpa barcode atau QR Code resmi Pertamina.

Atas perbuatannya, Arifon Moe dan Dimas Prasetyo Baehaqi didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto ketentuan pidana dalam KUHP.

Perkara tersebut terjadi di SPBU Nomor 54.801.47, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat, pada 25 April 2026. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti mendakwa Arifon Moe selaku operator SPBU dan Dimas Prasetyo Baehaqi selaku pengawas SPBU.

Dalam dakwaan jaksa, perkara ini bermula ketika sopir truk molen Howo bernomor polisi B 9741 XFY datang ke SPBU untuk mengisi BBM. Karena kendaraan tersebut tidak memiliki barcode, Arifon kemudian meminta persetujuan Dimas.

Dimas disebut memperbolehkan pengisian dan memberikan barcode Tera yang tersimpan di telepon genggamnya. Barcode tersebut kemudian digunakan untuk melakukan pemindaian melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) agar solar subsidi dapat dikeluarkan dari nozzle.

Pengisian dilakukan dalam tiga transaksi dengan total volume 51,47 liter senilai Rp 350 ribu. Namun, sopir truk disebut menyerahkan uang sebesar Rp 400 ribu.

JPU Yuli Peladiyanti dalam dakwaannya menyebut Dimas memberikan persetujuan pengisian solar subsidi meski kendaraan tidak memiliki QR code resmi.

"Terdakwa II memperbolehkannya serta mengatakan bilamana ada masalah terdakwa II akan bertanggung jawab," ujarnya dalam dakwaan, Selasa (21/7/2026).

Setelah itu, Dimas disebut meminta Arifon mengambil mesin Electronic Data Capture (EDC). Dimas kemudian menggunakan telepon genggamnya yang berisi barcode Tera untuk membantu proses pengisian solar subsidi.

"Terdakwa II meminta terdakwa I untuk melakukan scan barcode Tera pada mesin EDC dengan tujuan untuk mengeluarkan bahan bakar minyak jenis solar subsidi," tambahnya.

Menurut JPU, barcode Tera tersebut seharusnya hanya digunakan untuk proses pengujian alat ukur BBM dan tidak diperbolehkan digunakan untuk membantu pengisian BBM kendaraan konsumen.

"Baik terdakwa I maupun terdakwa II sama-sama mengetahui bahwa fungsi Barcode Tera yang dimiliki pengawas SPBU adalah untuk mengeluarkan BBM ke dalam alat ukur Tera Bejana dalam rangka dilakukan Density Test," jelasnya.



Simak Video "Video: Tampang Bang Jago yang Aniaya Pemotor di SPBU Gresik"


(hsa/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork