Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebing Tinggi, Muhammad Hasbie Ashshiddiqi didakwa melakukan korupsi anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk persampahan anggaran tahun 2024. Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar RpRp863.016.444.
Dalam pekara ini, terdakwa diduga bersama Meifiansyah selaku Bendahara Pengeluaran dan Zul Hadin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), para terdakwa didakwa melanggar hukum dengan surat pekara terpisah.
"Terdakwa memerintahkan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan operasional persampahan di sejumlah SPBU di Kota Tebing Tinggi," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tebing Tinggi, Christian Bonardo di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/7/2026) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, terdakwa bersama PPTK dan bendahara pengeluaran diduga bersepakat menunjuk seorang pengawas BBM, untuk mengawasi pengisian bahan bakar kendaraan operasional serta melakukan pembelian BBM di SPBU.
Dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga mengetahui pendahara pengeluaran membuat struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya sebagai dokumen pendukung pencairan anggaran.
Bahkan, terdakwa memerintahkan penyediaan printer thermal untuk mencetak struk pembelian BBM yang tidak sebenarnya sebagai bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
"Terdakwa diduga menyetujui nota dinas permintaan pembayaran belanja BBM, kuitansi, surat pertanggungjawaban (SPJ), hingga menandatangani surat perintah membayar (SPM) yang menjadi dasar pencairan dana tanpa melakukan pemeriksaan atas kebenaran transaksi pembelian BBM," terangnya.
Dalam surat dakwaan diungkapkan, pada awal tahun anggaran 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi mengalokasikan anggaran belanja BBM kendaraan operasional persampahan sebesar Rp1.124.930.000.
Setelah perubahan anggaran, nilainya meningkat menjadi Rp1.421.810.000. Sepanjang tahun anggaran tersebut diterbitkan puluhan nota dinas, kuitansi, surat permintaan pembayaran (SPP), surat perintah membayar (SPM) hingga surat perintah pencairan dana (SP2D) yang menjadi dasar pencairan anggaran belanja BBM.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, menemukan adanya faktur pembelian BBM yang dipertanggungjawabkan ternyata tidak diterbitkan oleh SPBU terkait.
Bahkan, terdapat perbedaan bentuk dan format faktur serta nama operator yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban bukan merupakan pegawai SPBU dimaksud.
Data transaksi dari PT Pertamina Patra Niaga, juga menunjukkan nilai pembelian BBM yang sebenarnya jauh lebih kecil dibandingkan nilai yang dipertanggungjawabkan dalam dokumen pencairan anggaran.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite pada angkutan persampahan DLH Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024 negara mengalami kerugian Rp863.016.444.
Atas perbuatan para terdakwa, ketiganya didakwa melanggar Pasal 604 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk diketahui, korupsi BBM subsidi terjadi saat Hasbie menjabat sebagai Kadis KLH Kota Tebing Tinggi. Lalu,Hasbie ditangkap ketika menjabat sebagai Kadis Sosial Kota Tebing Tinggi.
