Disclaimer: Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi tindakan serupa. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, depresi, atau memiliki pemikiran untuk menyakiti diri sendiri, silakan segera hubungi profesional kesehatan mental, psikolog, psikiater, atau layanan hotline darurat kesehatan mental terdekat.
Imigrasi Ngurah Rai mengungkap alasan pendetensian atau penahanan pria Australia, Cameron Hughes (39) sebelum dia mengakhiri hidupnya pada Jumat (10/7/2026). Pria itu melanggar aturan keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggal dan melebihi batas tinggal (overstay) 98 hari.
"Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya warga negara asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (16/7/2026).
Cameron dilaporkan oleh mantan istrinya yang merupakan WNI berinisial NKIY terkait pelanggaran keimigrasian. Diketahui, izin tinggalnya sudah berakhir pada 4 April 2026 lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Imigrasi sempat mendatangi alamat bengkel yang dimiliki korban yang berada di Jimbaran, Kabupaten Badung. Namun, karena tidak dapat menemui korban, Imigrasi sempat mengirimkan surat undangan klarifikasi pada 15 April 2026.
Cameron sempat mendatangi Kantor Imigrasi pada 17 April 2026 dan hasil pemeriksaan menunjukkan pria itu sudah overstay dan mengelola bengkel yang bernama HRB tanpa izin.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan ikut melaksanakan operasional, mengelola (bengkel) HRB tanpa izin tinggal yang sesuai," tambah Bugie.
Setelahnya, secara berkala Imigrasi meminta korban datang ke Kantor Imigrasi untuk mengurus dokumen pendeportasian. Namun, setelah dipanggil sebanyak 5 kali hingga 30 Juni 2026, pelaku tidak mengindahkan undangan Imigrasi.
Dia akhirnya sempat datang untuk menyusun jadwal penerbangan pada 2 Juli 2026. Namun, di tengah diskusi kabur tanpa pemberitahuan. Hingga akhirnya setelah beberapa kali diminta kembali ke kantor, Imigrasi melakukan penjemputan ke kediamannya pada 10 Juli 2026.
"Pada hari itu yang bersangkutan sudah overstay selama 98 hari, tim kemudian melakukan penjemputan ke kediaman yang bersangkutan," kata dia.
Dia langsung didetensi pada hari yang sama hingga hari di saat dia mengakhiri hidupnya.
Cameron mengakhiri hidupnya dengan mengikat handuk ke lehernya di kamar mandi ruang detensi imigrasi. Saat dicek oleh petugas, pria itu masih bernapas hingga dilarikan ke RSU Jimbaran. Namun, setibanya di rumah sakit pria itu dinyatakan meninggal dunia.
Simak Video "Video: Di Balik Jatuhnya ASN Nias dari Lantai 12 Apartemen"
(hsa/hsa)