detikBali

Diduga Pakai Narkoba dan Overstay 66 Hari, WN Ukraina Ditangkap di Canggu

Terpopuler Koleksi Pilihan

Diduga Pakai Narkoba dan Overstay 66 Hari, WN Ukraina Ditangkap di Canggu


Sui Suadnyana, Fabiola Dianira - detikBali

WN Ukraina, DB, ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan melanggar izin tinggal pada Sabtu (18/4/2026). (Dok. Imigrasi Ngurah Rai)
Foto: WN Ukraina, DB, ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan melanggar izin tinggal pada Sabtu (18/4/2026). (Dok. Imigrasi Ngurah Rai)
Badung -

Warga negara (WN) Ukraina berinisial DB (32) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Sabtu (18/4/2026). DB ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika sekaligus melanggar izin tinggal.

BNNP Bali awalnya menerima informasi aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan di Desa Canggu. Tim patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian bergerak menuju lokasi sekitar pukul 15.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setibanya di lokasi, tim mengamankan DB dan melakukan pengecekan di kamarnya. Petugas menemukan satu alat bantu penggunaan obat terlarang yang diduga telah digunakan oleh DB dalam pemeriksaan itu. Namun, petugas tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi.

Selain itu, petugas juga menemukan adanya pelanggaran keimigrasian. DB ternyata telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) selama 66 hari.

ADVERTISEMENT

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyatakan DB telah dibawa ke kantornya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. WN Ukraina itu juga akan dikenai sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

"Kami tidak memberikan toleransi bagi warga asing yang melanggar aturan hukum di Indonesia, baik itu pelanggaran izin tinggal maupun keterlibatan dalam tindak pidana lainnya. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Bugie, Senin (20/4/2026).

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin. Ia juga menegaskan visi positif di balik program patroli tersebut.

"Patroli Keimigrasian Dharma Dewata adalah langkah nyata kami dalam merawat muruah dan keharmonisan Pulau Dewata. Kami ingin memastikan bahwa Bali tetap menjadi rumah yang aman dan nyaman bagi wisatawan mancanegara yang datang dengan niat baik dan menghormati hukum serta kearifan lokal. Melalui pengawasan yang terukur dan sinergi antar-instansi, kita bersama-sama membangun pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan," terang Felucia.



(iws/iws)









Hide Ads